TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN KEJADIAN SENTINEL DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Rizky Novianti, Nayla Alawiya, Nurani Ajeng Tri Utami

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan  perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Akan tetapi ditemukan fakta normatif bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak mencantumkan pasal sanksi bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga tidak mengatur sanksi pidana terkait tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan. Bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan dapat dijelaskan dalam tiga hal yaitu meliputi pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 32 huruf q, Pasal 46, dan Pasal 60 huruf f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 32 huruf q dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akan tetapi tidak diatur mengenai bentuk sanksi pidananya. Pertanggungjawaban administrasi berdasarkan Pasal 30, 31, 32, dan 33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit, Pasien Kejadian Sentinel, Pelayanan Kesehatan


Full Text:


PDF View

References


Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum Cetakan Pertama. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Attamimi, A. Hamid S. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Jakarta: Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.

Azwar, Azrul. 1994. Pengantar Administrasi Kesehatan. Tangerang: Binarupa Aksara.

Jayanti, Nusye K.L. 2009. Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran. Jakarta: PT Buku Kita.

Kelsen, Hans. 2010. Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.

Sayuna, Inche. 2016. Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau dari Otensitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tesis Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.102

Article Metrics

Abstract view : 1389 times
PDF - 900 times

Article Metrics

Abstract view : 1389 times
PDF - 900 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International