PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA KAWASAN PASAR TANAH ABANG PROVINSI DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pertumbuhan Pedagang Kaki Lima di DKI Jakarta yang banyak menimbulkan permasalahan bagi lingkungan sekitar khususnya di Tanah Abang yang merupakan pasar tekstil terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara. Namun, banyaknya keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum seperti trotoar sehingga sangat diperlukan penegakan hukum agar terciptanya keindahan dan ketertiban kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum serta faktor yang menjadi kendala dalam upaya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penelitian ini termasuk penelitian normatif. Pengumpulan data yang digunakan penulis adalah analisis Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hasil penelitian ini menunjukan cara penegakan hukum pedagang kaki lima dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat sebagai instansi yang berwenang melakukan penertiban sesuai dengan prosedur dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Penegakan Hukum dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban umum dan mempertimbangkan Hak pedagang kaki lima. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terbagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Dalam penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima faktor penghambat sangat mempengaruhi terciptanya Penegakan Hukum terhadap pedagang kaki lima.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pedagang Kaki Lima, dan Ketertiban Umum
Full Text:
PDF View
References
Fauzan, Muhammad. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah "Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta: UII Press.
Hadjon, M Philipus. (1996). Penegakan Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Lingkungan HIdup. Tulisan dalam buku, Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintah yang Layak, B. Arief Sidarta, et.,al (Editors). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. (1983). Penegakan Hukum. Jakarta: Binacipta.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.4.105
Article Metrics
Abstract view : 626 timesPDF - 1793 times
Article Metrics
Abstract view : 626 timesPDF - 1793 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International