Perbandingan Asas Legalitas di Indonesia dan Korea Selatan (Tinjauan Yuridis Terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Criminal Code of Republic of South Korea)
Abstract
Indonesia dan Korea Selatan menganut sistem hukum yang sama. Keduanya juga menganut asas legalitas namun ada perbedaan dan persamaan. Perbedaan asas legalitas di masing-masing negara dapat memberikan dampak positif maupun negatif di antara keduanya. Adanya perbedaan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan studi perbandingan dalam pembaharuan hukum pidana di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan dan persamaan asas legalitas di Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi teoritis dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia yang saat ini tengah melakukan pembaharuan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perbandingan hukum pidana dalam KUHP dan Criminal Code masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. KUHP lebih memuat kepastian hukum dalam hal perumusan, namun dalam hal recidive, Criminal Code lebih memuat keadilan hukum. Asas legalitas di Indonesia tidak mengatur arti dari “perubahan undang-undang” sedangkan asas legalitas Korea Selatan mengaturnya dalam arti perubahan undang-undang apabila ada dekriminalisasi atau meringankan ancaman pidana dari suatu tindak pidana. Persamaannya adalah apabila ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling ringan. Perbedaannya adalah di Indonesia apabila dekriminalisasi setelah putusan inkrah maka pelaksanaan pidana tetap dijalankan sedangkan di Korea Selatan pelaksanaan pidana harus dicabut. Asas legalitas dalam RUU KUHP Tahun 2019 mengakui hukum yang hidup di masyarakat, namun tidak menjelaskan batasan-batasannya.
Kata kunci: Asas Legalitas; Dekriminalisasi; Perubahan Undang-Undang
Full Text:
PDF View
References
Arief, Barda Nawawi. (2006). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Hamzah, Andi. (2009). Perbandingan Hukum Pidana Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Sianturi, S.R. (1983). Hukum Pidana Perbandingan. Jakarta: Alumni AHM- PTHM.
Tim ICJR. (2017). Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia Dari Masa ke Masa, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Setyowati, Ike Indra Agus. (2018). Pembantuan dan Penyertaan (Deelmening) dalam Kasus Perkosaan Anak. Media Iuris. 1 (2). 281-198.
Wijayanto, Indung. (2015). Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Pandecta. 10 (2). 248-257.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Criminal Code Of Republic Of South Korea (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Republik Korea Selatan) Tahun 1998
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 2019
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.11
Article Metrics
Abstract view : 24639 timesPDF - 22156 times
Article Metrics
Abstract view : 24639 timesPDF - 22156 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International