IMPLEMENATASI PASAL 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEMARANG
Abstract
Indonesia adalah negara hukum menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya peradilan admnistrasi. Lembaga peradilan menjadi sangat penting dalam negara hukum, karena selalu ada pihak-pihak, baik penyelenggara negara maupun rakyat yang melanggar ketentuan hukum. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus (special court) dibidang perburuhan dan pengadilan yang berwenang mengadili sengketa hubungan industrial, Prinsip peradilan yang sedeharna, cepat, dan biaya murah berlaku pada semua badan peradilan, termaksud PHI. Upaya penyelesain melalui pengadilan memiliki jangka waktu selambat-lambatnya 50 hari kerja ini diatur dalam Pasal 103 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Salah satu contoh putusan pengadilan yang prosesnya melebihi 50 (lima puluh) hari kerja putusan yang bernomor register 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg. Pada putusan tersebut sidang pertama berlangsung pada hari Senin 17 September 2018 dan selesai pada Senin 26 November 2018. Sidang tersebut berlangsung melebih waktu yang telah ditentukan dalam UU PPHI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptf normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari simpulan bahwa Pasal 103 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum bisa terlaksanakan dengan semestinya di PHI Semarang, karena adanya faktor-faktor hambatan yaitu faktor hambatan internal dan faktor hambatan eksternal. Dari faktor-faktor hambatan yang terjadi inilah yang menimbulkan dampak dalam proses beracara di PHI Semarang.
Kata Kunci: Hubungan Industrial, Sedeharna, Cepat, Biaya Murah
Full Text:
PDF View
References
Aziz, Abdul. (2018). Negara Hukum dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Basah, Sjachran. (1992). Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung : Alumni.
Gunawan, Edi dan Rosdalina. (2017). Penerapan Asas Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama. Al-Daulah. Vol. 7. No. 2. 343-344.
Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Rumokoy, Donald A. (2001). Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di Dalamnya, dalam Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Simanjuntak, Payaman J. (2017). Seluk Beluk Hukum Acara Pengadhilan Hubungan Industrial. Jakarta: MISI.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.4.113
Article Metrics
Abstract view : 529 timesPDF - 242 times
Article Metrics
Abstract view : 529 timesPDF - 242 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International