HUKUMAN TAMBAHAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA (Tinjauan Putusan No.50-K/PM.II-11/AU/VII/2019)
Abstract
Kekerasaan dalam Rumah Tangga tidak hanya dalam bentuk fisik melainkan bisa berupa Psikis, Menelantarkan rumah tangga, Kekerasaan Seksual dan lain-lain. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah hukuman tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan dengan asas-asas Peradilan Militer dalam Putusan Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019 dan akibat hukum terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan berdasarkan asas-asas peradilan militer dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan berdasarkan asas-asas Peradilan Militer dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019 dan mengetahui akibat hukum terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan berdasarkan asas-asas Peradilan Militer dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum secara normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tambahan pidana dalam Putusan Nomor 50-K/PM.II- 11/AU/VII/2019 didasarkan atas surat dakwaan Oditur Militer serta dari hasil pembuktian selama pemeriksaan persidangan dan hakim telah memperoleh keyakinan atas pembuktian tersebut sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, putusan hakim telah memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta asas kepentingan militer.
Kata Kunci : Hukuman Tambahan Pidana, Anggota Militer, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Full Text:
PDF View
References
Affandi, Wahyu. (2011). Hakim dan Penegakan Hukum, Bandung: Alumni.
Mansyur, Ridwan. (2010). Meditasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Cetakan I. Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.
Sianturi, S.R. (2010). Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.1.114
Article Metrics
Abstract view : 139 timesPDF - 598 times
Article Metrics
Abstract view : 139 timesPDF - 598 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International