TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur- unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana rumuskan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, unsur-unsurnya : Barang siapa; Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt, sebagai berikut: 1. Pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur- unsur Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP; 2. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa: Keterangan saksi; Surat; Keterangan terdakwa; 3. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Terdakwa II Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan.
Kata Kunci : Melakukan Ketidakadilan, Memiliki Bagian, Surat Palsu Atau yang Dipalsukan
Full Text:
PDF View
References
Anwar, H.A.K. Moch. (1994). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Jilid I. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chazawi, Adami. (2002). Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lamintang, P.A.F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.
Moeljatno. (1985). Hukum Pidana Delik-delik Percobaan, Delik-delik Penyertaan. Jakarta: Bina Aksara.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Cetakan ke II. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP.
Utrecht, E. (1987). Rangkaian Seri Kuliah Hukum Pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.1.115
Article Metrics
Abstract view : 107 timesPDF - 1235 times
Article Metrics
Abstract view : 107 timesPDF - 1235 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International