DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor: 1025/Pid.Sus/2018/PN.Sby)

Rissadika Cahyani, Dwi Hapsari Retnaningrum, Rahadi Wasi Bintoro

Abstract


Perkembangan teknologi yang semakin canggih berdampak pada perubahan sistem perdagangan orang khususnya perempuan menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan internet atau sosial media yang disebut dengan prostitusi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam memutus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pid.Sus/2018/PN.Sby hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui apakah putusan tersebut sudahkah penjatuhan putusan tepat dan adil. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat kualitatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum adalah studi dokumen (studi kepustakaan) serta dianalisis dengan menggunakan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menganalisa penerapan sanksi dan memperhatikan unsur keadilan pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pid.Sus/2018/PN.Sby. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Teknologi yang turut berperan dalam kasus tersebut adalah Twitter, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 44 Twitter dapat digunakan sebagai alat bukti, karena setiap akun sosial media memiliki dokumen atau informasi secara elektronik. Hakim dalam memutus perkara telah berusaha dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana pokok yang berupa pidana penjara.

Kata Kunci : Tindak Pidana Perdagangan Orang, Prostitusi Online, Dasar Pertimbangan Hakim


Full Text:


PDF View

References


Alfitra. (2011). Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Bagong, Suyanto. (2012). Anak Perempuan Yang Dilacurkan, Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial. Yogjakarta: Graha Ilmu.

H, Nurhenny. (2010). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.1.118

Article Metrics

Abstract view : 242 times
PDF - 1061 times

Article Metrics

Abstract view : 242 times
PDF - 1061 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International