KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DI MINIMARKET (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 284/Pid.B/2019/PN Sbr)
Abstract
Pembuktian dalam proses pemeriksaan di muka persidangan mempunyai kedudukan yang penting untuk menentukan dapat atau tidaknya seorang terdakwa dijatuhi suatu pidana. Pembuktian dalam Hukum Acara pidana berpedoman pada Pasal 183 dan 184 KUHAP. Seiring dengan berkembangnya zaman, adanya perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat serta didukung pula dengan kemajuan ilmu pengetahuan sehingga melahirkan aturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai aktivitas elektronik, termasuk alat bukti elektronik. Closed Circuit Television (CCTV) adalah salah satu dari banyak bukti yang diatur dalam UU ITE. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan rekaman CCTV sebagai alat bukti di persidangan terhadap tindak pidana pencurian di minimarket dalam Putusan Nomor 284/Pid.B/2019/PN Sbr dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pencurian di Minimarket dalam Putusan Nomor 284/Pid.B/2019/PN Sbr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder serta pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan serta studi dokumenter. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis. Hasil penelitian menujukkan bahwa rekaman CCTV dalam Putusan Nomor 284/Pid.B/2019/PN Sbr adalah sebagai barang bukti. Walaupun dalam putusan tersebut rekaman CCTV tidak dicantumkan secara eksplisit sebagai alat bukti, tetapi rekaman CCTV dalam putusan tersebut merupakan perluasan dari alat bukti berupa petunjuk menurut Pasal 5 ayat (2) UU ITE, serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 284/Pid.B/2019/PN Sbr didasarkan pada aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis.
Kata Kunci : Rekaman CCTV, Alat Bukti, Tindak Pidana Pencurian
Full Text:
PDF View
References
Asmar, Lanka dan Samsul Fadli. (2019). Metode Penemuan Hukum: Pembuktian Elektronik dan CCTV Pada Peradilan Pidana. Yogyakarta: UII Press.
Harahap, Yahya. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Manan, Bagir. (1992). Dasar-Dasar Pertimbangan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill.co.
Nuh Al-Azhar, Muhammad. (2012). Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.1.120
Article Metrics
Abstract view : 342 timesPDF - 1249 times
Article Metrics
Abstract view : 342 timesPDF - 1249 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International