SENGKETA KONTRAK PEMBELIAN MINYAK SOLAR ANTARA PT. KIM MANDIRI ABADI DENGAN PT. PALMA SATU (Suatu Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 453 K/PDT/2019)
Abstract
Perjanjian jual beli dianggap lahir sejak tercapainya kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai barang dan harga. Salah satu barang yang bisa menjadi obyek jual beli adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya minyak solar. Harga solar dipengaruhi oleh harga minyak dunia serta dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimungkinkan bagi Badan Usaha Niaga Migas menentukan harga solar yang dijual berdasarkan mekanisme pasar, sehingga harga solar sewaktu- waktu dapat berubah serta harga solar yang dijual antara Badan Usaha Niaga Migas yang satu dengan yang lain dapat berbeda-beda. Penelitian ini menggambarkan PT. Palma Satu sebagai pihak pembeli keberatan membayar tagihan harga sesuai yang telah disepakati dalam kontrak pembelian minyak solar industri kepada PT. Kim Mandiri Abadi sebagai penjual, karena menemukan selisih harga yang signifikan dengan tagihan pembelian minyak solar sejenis di lokasi yang lain. sehingga PT. Palma Satu merasa dirugikan jika harus membayar selisih harga tersebut, dan karena itu belum mau untuk melakukan pembayaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan gugatan wanprestasi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 453 K/PDT/2019. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan bahwa perbuatan PT. Palma Satu sebagai pembeli dipandang sebagai pihak yang tidak melaksanakan prestasi dengan baik, maka PT. Palma Satu dipandang sebagai pihak yang wanprestasi karena selisih harga solar yang ditemukan, tidak dapat dijadikan alasan bagi PT. Palma Satu untuk tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana telah disepakati.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Harga, Minyak Solar, Wanprestasi
Full Text:
PDF View
References
H.S, Salim. (2003). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, Wirjono. (1991). Hukum Perdata: Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Penerbit Sumur.
Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku II. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: PT. Alumni.
Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.1.122
Article Metrics
Abstract view : 181 timesPDF - 462 times
Article Metrics
Abstract view : 181 timesPDF - 462 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International