PENERAPAN PASAL 363 KUHP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp)
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, tindak pidana pencurian dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Majelis Hakim telah sesuai dalam menerapkan unsur- unsur rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu: Unsur Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp, sebagai berikut: a) Pertimbangan yuridis: Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Terpenuhinya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dan terdakwa adalah pelakunya. b) Pertimbangan non yuridis: Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Keadaan Memberatkan
Full Text:
PDF View
References
Anwar, Moch. H.A.K. (1994). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lamintang, P.A.F. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Lamintang, P.A.F. (1989). Delik – Delik Khusus Kejahatan - Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Cetakan Pertama. Bandung: Sinar Baru.
Makaro, M. Taufik dan Suharsil. (2004). Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Narsida. (2005). Hukum Penitensier. Palembang: UNSRI.
Prakoso, Djoko, dan Agus Imunarso. (1987). Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Jakarta: Bina Aksara.
Prodjodikoro, Wirjono. (1986). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.1.127
Article Metrics
Abstract view : 696 timesPDF - 68164 times
Article Metrics
Abstract view : 696 timesPDF - 68164 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International