TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI (Suatu Kajian Sengketa Perjanjian Sewa Beli Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K/Pdt/2019)
Abstract
Perjanjian sewa beli adalah perjanjian tidak bernama yang merupakan gabungan antara perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli, di mana si pembeli sewa tidak langsung menjadi pemilik, namun hanya mempunyai hak pakai terhadap objek sewa beli. Hak kepemilikannya baru beralih ketika melunasi angsuran terakhir. Dalam perjanjian sewa beli apabila penjual sewa telah menerima uang pelunasan atas objek sewa beli dari pembeli sewa, maka ia berkewajiban untuk menyerahkan objek sewa beli kepada pembeli sewa. Jika objek sewa beli merupakan benda tidak bergerak maka diharuskan adanya penyerahan secara yuridis melalui akta otentik, tidak cukup hanya dengan penyerahan nyata. Apabila pihak penjual sewa tidak mau melakukan penyerahan yuridis meskipun pembeli sewa telah melakukan kewajibannya maka penjual sewa dapat digugat dengan gugatan wanprestasi. Kasus berkaitan dengan latar belakang di atas salah satunya terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K /Pdt/ 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan gugatan wanprestasi, dan menganalisis tuntutan ganti kerugian wanprestasi yang dituntut oleh Penggugat. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan bahwa perbuatan Tergugat sebagai penjual sewa adalah wanprestasi yaitu tidak memenuhi prestasi secara sempurna dengan tidak mau menandatangani akta jual beli sebagai rangkaian perbuatan secara yuridis atau proses balik nama atas nama Penggugat meskipun Penggugat menempati objek sewa beli tersebut, sehingga dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi sudah benar, sedangkan tuntutan ganti kerugian yang dituntut Penggugat sebagai akibat wanprestasi adalah kabur atau tidak jelas karena tidak memenuhi unsur-unsur ganti kerugian sebagaimana ketentuan Pasal 1243 jo 1246 K.U. H. Perdata. Tuntutan ganti kerugian pihak Penggugat lebih mengarah ke uang paksa.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Beli, Penyerahan, Wanprestasi
Full Text:
PDF View
References
Bawarodi, J. (2016). Penerapan Perjanjian Sewa Beli di Indonesia dan Akibat Hukumnya. Lex Privatum. Vol 2.
Rezki, Yusida Wahyu. (2014). Skripsi “ Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Universitas Hasanudin : Makasar.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.4.130
Article Metrics
Abstract view : 1117 timesPDF - 1305 times
Article Metrics
Abstract view : 1117 timesPDF - 1305 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International