PERAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SKIT DALAM MENGAWASI DAN MENJAGA HAK-HAK PASIEN (Studi di Rumah Sakit Umum Ananda Purwokerto)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS) dalam mengawasi dan menjaga hak-hak pasien di Rumah Sakit Umum Ananda Purwokerto (RSU Ananda Purwokerto) dan menganalisis faktor- faktor yang berpengaruh terhadap pengawasan dan penjagaan terhadap hak-hak pasien atas pelayanan kesehatan di RSU Ananda Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di RSU Ananda Purwokerto. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, triangulasi, kepustakaan dan dokumenter, kemudian data diolah dengan reduksi data, display data. Data disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis dengan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dewan Pengawas dalam mengawasi dan menjaga hak-hak pasien di RSU Ananda Purwokerto terlaksana dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dari parameter sebagai berikut: terselenggaranya peran Dewan Pengawas dalam pembuatan kebijakan dan keputusan rumah sakit terkait pemenuhan hak-hak pasien sesuai dasar hukum dan kewenangan Dewan Pengawas di RSU Ananda Purwokerto dalam rangka melakukan pengawasan dan penjagaan hak-hak pasien; terselenggaranya peran Dewan Pengawas dalam mengawasi pegawai rumah sakit pada saat menjalani tugas terkait pemenuhan hak-hak pasien melalui mekanisme dan pola hubungan kerja yang ada di RSU Ananda Purwokerto; terselenggaranya peran Dewan Pengawas dalam menjaga hak-hak pasien melalui program-program pengawasan dan penjagaan hak-hak pasien atas pelayanan kesehatan di RSU Ananda Purwoketo; terselenggaranya peran Dewan Pengawas dalam evaluasi pemenuhan hak-hak pasien rumah sakit sebagai bentuk penegakan hukum pemenuhan hak-hak pasien rumah sakit atas pelayanan kesehatan di RSU Ananda Purwokerto. Adapun faktor-faktor yang berpengaruh terhadap peran Dewan Pengawas tersebut meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya.
Kata Kunci : DPRS, Pengawasan, Hak-Hak Pasien, Pelayanan Kesehatan
Full Text:
PDF View
References
Firmansyah, Muhammad. (2009). Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi dan Kesehatan. Jakarta: Visimedia.
Muhtaj, Majda El. (2008). Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi. Sosial. dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers.
Sri Isriawaty, Fheriyal. (2015). “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Bedasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 2. Vol 3. Palu: Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Tengker, Freddy. (2010). Hukum Kesehatan Kini dan Disini. Bandung: Mandar
Maju.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.4.131
Article Metrics
Abstract view : 482 timesPDF - 582 times
Article Metrics
Abstract view : 482 timesPDF - 582 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International