SANKSI PIDANA TERHADAP AYAH KANDUNG SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK KANDUNGNYA YANG MASIH DIBAWAH UMUR (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 10/Pid.Sus/2018/PN Bko)
Abstract
Tindak pidana kesusilaan terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat memprihatinkan karena setiap anak sewajarnya haruslah mendapatkan perhatian dan perlindungan dari orang tua ataupun orang yang dianggap dituakan, karena setiap anak biasanya masih terlalu polos dan penurut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi bagi ayah yang melakukan kejahatan kesusilaan terhadap anak kandungnya, yaitu antara Wardi Bin Zar’I dengan Vallerya Kimberly Binti Wardi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 10/Pid.Sus/2018 PN.Bko dan untuk mengetahui mengenai putusan majelis hakim dalam kasus ini sudahkah memenuhi unsur keadilan dalam penjatuhan sanksinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan metode pendekatan berdasarkan putusan dan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode teks naratif. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan secara deskriptif, serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil dalam penerapan sanksi dan unsur keadilan pada Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 10/Pid.Sus/2018 PN.Bko. Majelis hakim dalam putusannya menggunakan Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, namun rumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 telah direvisi dalam Undang-Undang 17 Tahun 2016 yang memberikan sanksi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, menurut teori gabungan penjatuhan sanksi selain untuk membalas kesalahan dari pelaku juga ditujukan untuk melindungi masyarakat, dan sebagai upaya prevensi, oleh karena itu majelis hakim seharunya memberikan pidana tambahan kepada pelaku. untuk melindungi masyarakat dan sebagai upaya prevensi. Unsur keadilan pada putusan majelis hakim telah terpenuhi dengan penjatuhan pidana pokok berupa penjara dan denda kepada pelaku. Pihak saksi korban dan pihak terdakwa selama proses persidangan mendapatkan haknya untuk dapat saling mengemukakan pendapatnya sesuai dengan Pasal 52 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencabulan, Perlindungan Anak
Full Text:
PDF View
References
Karen Lebacqz. (2015). Teori – Teori Keadilan. Bandung : Nusa Media.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni.
Nindya Wulandari. (2016). Pidana Tambahan Pengumuman Putusan Hakim di Indonesia dan Prancis. Jakarta : Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.
Rammelink, W Jan. (2003). Hukum Pidana : Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Belanda dan Pandangannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. (2011). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung : PT: Refika Aditama.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.4.132
Article Metrics
Abstract view : 259 timesPDF - 1065 times
Article Metrics
Abstract view : 259 timesPDF - 1065 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International