TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor: 165/Pid.Sus/2017/PNTnr)

Bagus Nizar Rifqiansah, Sanyoto Sanyoto, Nurani Ajeng Tri Utami

Abstract


Pembuktian adalah hal terpenting dalam hukum acara pidana dimana dalam suatu pembuktian akan ditentukan hukuman serta nasib yang akan diterima oleh seorang terdakwa dalam suatu persidangan sebagai akibat dari perbuatannya. Dalam suatu pembuktian hak-hak asasi serta nasib seorang terdakwa benar-benar akan ditentukan sehingga dalam pelaksanaan pembuktian harus sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana agar terdakwa benar- benar mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya yang dengan seadil-adilnya hingga tidak memberatkan maupun meringankannya. Pembuktian Tindak Pidana Perkosaan terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 165/Pid.Sus/2017/PNTnr perlu dilihat bagaimana pembuktiannya dalam putusan tersebut serta apa akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut bagi terdakwa. Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perkosaan terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 165/Pid.Sus/2017/PNTnr terdapat tiga alat bukti sehingga sudah melebihi batas minimal pembuktian menurut Pasal 183 KUHAP yaitu minimal terdapat dua alat bukti yang sah disertai dengan adanya keyakinan hakim, alat bukti yang terdapat dalam putusan adalah keterangan saksi yang terdiri dari 3 orang saksi, alat bukti surat Visum Et Repertum, dan alat bukti keterangan terdakwa, yang mana dengan ini sudah melebihi batas minimum pembuktian yaitu dua alat bukti menurut Pasal 183 KUHAP. Dan setelah alat-alat bukti tersebut dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 287 KUHP hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak dan akibat hukum dari putusan tersebut kepada terdakwa adalah jatuhnya putusan pemidanaan yang dimana akan menghukum terdakwa atas perbuatannya melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak.

Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Perkosaa nAnak, Akibat Hukum


Full Text:


PDF View

References


Dhermawan, Oka. (2005). Perlindungan Hukum Pelaksanaan Aborsi Bagi Perempuan Korban Perkosaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Hamzah, Andi. (2008). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Iswanto dan Angkasa. (2011). Viktimologi. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sigit, Angger dan Fuandy. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Pustaka Yustisia.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.4.134

Article Metrics

Abstract view : 228 times
PDF - 269 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International