PRINSIP TIDAK DIGANGGUGUGATNYA GEDUNG PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad, Pakistan pada 1973)

Nabila Fitriasachra, Aryuni Yuliantiningsih, Noer Indriati

Abstract


Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Konvensi Wina 1961, gedung perwakilan asing tidak dapat diganggu gugat oleh aparat keamanan negara penerima. Dalam praktiknya, terkadang terjadi pelanggaran Konvensi tersebut khususnya mengenai penyalahgunaan gedung perwakilan asing, salah satunya adalah kasus penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad, Pakistan pada 1973. Kasus ini berawal dari penyelundupan senjata dan bahan peledak ke dalam gedung perwakilan Irak di Islamabad yang menyebabkan gedung perwakilan tersebut digeledah oleh aparat keamanan Pakistan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip tidak diganggugugatnya perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan menganalisis kasus penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad oleh aparat keamanan negara Pakistan menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data normatif-kualitatif. Berdasarkan penelitian, Pakistan tidak melanggar prinsip inviolabilitas gedung perwakilan asing yang diatur dalam Pasal 22 Konvensi Wina 1961. Perbuatan Irak menyelundupkan senjata dan bahan peledak ke dalam gedung perwakilannya di Islamabad, menyebabkan aparat keamanan Pakistan menggeledah gedung perwakilan tersebut. Penggeledahan dilakukan karena gedung perwakilan digunakan negara pengirim untuk kegiatan yang bertentangan dengan pelaksaan fungsi dan tugas perwakilan diplomatik, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Konvensi Wina 1961 yang menjelaskan bahwa gedung perwakilan asing tidak boleh digunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan sebagaimana ditetapkan dalam konvensi atau oleh peraturan hukum internasional lain atau oleh perjanjian khusus yang berlaku antara negara pengirim dan negara penerima.

Kata Kunci : Prinsip tidak diganggu gugat,  gedung perwakilan asing, Konvensi Wina 1961


Full Text:


PDF View

References


Adolf, Huala. (2002). Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali.

Alvi, Najib. (2016). “Rise and Fall of First Political Government of Balochistan (Sardar Attaullah Khan Mengal’s Government)”. Journal of The Punjab University Historical Society. Vol. 29. No. 1.

Anggraini, Cathy. (2016). “Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penyelundupan Emas Oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara di Bangladesh)”. Diponegoro Law Journal. Vol. 5. No. 3. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Arianawan, Rifkita, et., al. (2016). “Hak Kekebalan dan Keistimewaan Bagi Perwakilan Tetap ASEAN di Jakarta Suatu Kajian Yuridis”. Diponegoro Law Journal. Vol. 5. No. 3. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Institute, Middle East. (1973). “Chronology November 16, 1972-February 15,1973”. Middle East Journal. Vol. 27. No. 2. Washington.

Mangku, Dewa G.S. (2010). “Pelanggaran Terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Di Yangon Myanmar Berdasarkan Konvensi Wina 1961”. Jurnal Perspektif. Vol. XV. No. 3. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Surabaya.

Pratama, Wildam Apdion. (2019). “Pertanggungjawaban Pemerintah Iran Terhadap Pembakaran Gedung Diplomatik dan Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Berdasarkan Konvensi Wina 1969”. Jurnal Calpytra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya. Vol. 7. No. 2. Surabaya.

Suryokusumo, Sumaryo. (2005). Hukum Diplomatik Teori dan Kasus. Bandung: Alumni.

Suryono, Edy & Moenir Arisoendha. (1991). Hukum Diplomatik Kekebalan dan Keistimewaannya. Bandung: Penerbit Angkasa.

Syahmin Ak. (2008). Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analitis. Jakarta: Rajawali Pers.

Tambun, Novi M. A. (2013). “Penerobosan dan Perusakan Gedung Konsulat Amerika Serikat di Benghazi, Libya ditinjau dari Hukum Diplomatik”. Sumatra Journal of International Law: Universitas Sumatera Utara. Medan.

Widodo. (1997). Konsep dan Dinamika Hukum Internasional. Malang: Indonesian Business School.

Zafar, Hamid. (1973). “Arms Cache in Islamabad”. Jurnal Pakistan Forum. Vol. 3. No. 5. Middle East Research and Information Project, Inc. Washington.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.4.135

Article Metrics

Abstract view : 306 times
PDF - 1715 times

Article Metrics

Abstract view : 306 times
PDF - 1715 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International