POLA PENGISIAN DAN KEWENANGAN PEJABAT DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI KABUPATEN KARAWANG

R. Haryo Tauhid Sulaiman, Kadar Pamuji, Kadar Pamuji, Sri Hartini, Sri Hartini

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Karawang yang kosong karena meninggal dan mutasi. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang kosong termasuk pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kekosongan tersebut harus ditindaklanjuti dengan segera untuk melaksanakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. Permasalahan terletak pada pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang.

Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan penyajian data deskriptif dan menggunakan analisis kualitatif.

Hasil penelitian membuktikan pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dilaksanakan terbuka dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang adalah kewenangan presiden yang didelegasikan kepada Bupati Karawang. Prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang melanggar asas lex superior derogat legi inferiori karena Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2022 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang membuat pengisian jabatan tidak sesuai prosedur akibatnya melanggar keabsahan tindak pemerintah. Akibat hukum hal tersebut tidak membuat sertamerta ketetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama langsung batal melainkan dapat dibatalkan berdasarkan asas praduga rechtmatigheid. Saran peneliti yaitu prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Full Text:


PDF View

References


Buku Literatur

Djatmika, Sastra dan Marsono. (1987). Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan: Jakarta.

Hartini, Sri dan Tedi Sudrajat. (2019). Hukum Kepegawaian di Indonesia (Edisi Kedua). Sinar Grafika: Jakarta.

HR, Ridwan. (2011). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Rajawali Press: Jakarta.

Sudrajat, Tedi dan Endra Wijaya. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Sinar Grafika: Jakarta. 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037).

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 14 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat 19/298/2016).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2021 Nomor 11 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat 15/228/2021).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 835).

Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2022 Nomor 56).

Jurnal Ilmiah

Prayitno, Suko. (2017). Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol. 8 No. 2.

Rakhmawanto, Ajib. (2017). Perspektif Politisasi Birokrasi Dan Peran Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam Birokrasi Pemerintah. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik. Vol. 3 No. 1.

Sudarwanto, Al Sentot. (2022). Revitalisasi Partisipasi Publik Pada Seleksi Jabatan Pimpinan TinggI (JPT) Dalam Sistem Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Indonesia. Jurnal RechtsVinding. Vol. 11 No. 2.

Suharman, Edi. (2017). Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Ius. Vol. 5 No. 2.

Media Online

Azzam, Muhammad. 03 September 2022. Parah, Bupati Karawang Biarkan 16 Jabatan Kepala OPD Kosong, Ridwan Kamil Harus Menegur. Diakses pada 02 Oktober 2022. Diakses dari https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/03/parah-bupati-karawang-biarkan-16-jabatan-kepala-opd-kosong-ridwan-kamil-harus-menegur.

Budianto, Valerie Augustine. 26 April 2022. 3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta Contohnya. Diakses pada 03 Februari 2023. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-asas-hukum--ilex-superior-i--ilex-specialis-i--dan-ilex-posterior-i-beserta-contohnya-cl6806.

Makalah

Asshiddiqie, Jimly. (2015). Liberalisasi Sistem Pengisian Jabatan Publik, Makalah pada “Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-2: Menata Proses Seleksi Pimpinan Lembaga Negara”. Fakultas Hukum Universitas Padang.

Sumber Lain

Hasil Wawancara dengan Bapak Wawan Kusdiawan sebagai Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, hari Jumat 20 Januari 2023 pukul 14.00 di Kantor BKPSDM Karawang.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.13660

Article Metrics

Abstract view : 51 times
PDF - 38 times

Article Metrics

Abstract view : 51 times
PDF - 38 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International