IMPLEMENTASI HUKUM PENGAWASAN TERHADAP PRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL (STUDI DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum pengawasan terhadap
praktik pelayanan kesehatan tradisional dan faktor-faktor yang cenderung berpengaruh
dalam implementasi hukum pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan tradisional
di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
empiris dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan analisis yuridis sosiologis serta
spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas. Penentuan informan penelitian ini menggunakan purposive sampling dan
snowball sampling. Jenis sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Pengolahan
data menggunakan metode reduksi data, display data dan kategorisasi data, kemudian
disajikan dalam bentuk teks naratif dan matrik data kualitatif serta dianalisis dengan model
analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
hukum pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan tradisional di Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas belum terimplementasi sepenuhnya dengan baik. Hal ini dibuktikan
dengan 3 (tiga) parameter meliputi : baiknya implementasi pengawasan keamanan pelayanan
kesehatan tradisional, belum optimalnya implementasi pengawasan legalitas pelayanan
kesehatan tradisional, dan baiknya implementasi pengawasan laporan pelayanan kesehatan
tradsional kepada Dinas Kesehatan. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi
hukum pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan tradisional di Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas meliputi faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung
berupa adanya peraturan perundang-undangan; tersedianya tenaga pengawas; adanya OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) yang mengakomodir pelayanan perizinan pengawasan dan
menjalin hubungan dengan asosiasi yang terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional;
tersedianya sarana dan prasarana; terdapat kepercayaan yang baik dari masyarakat terhadap
pengembangan asuhan mandiri tanaman obat keluarga; kedisiplinan Dinas Kesehatan dalam
mengecek laporan pelayanan kesehatan tradisional. Faktor penghambat berupa tidak adanya
SOP atau prosedur yang baku untuk mengatur apabila menemukan penyimpangan dan
tindakan hukum atau sanksi yang belum begitu tegas; tidak pahamnya programmer di
Puskesmas terhadap peraturan yang berlaku; belum terlaksananya sosialisasi lintas sektorat;
belum semua Penyehat Tradisional tersosialisasi dengan adanya STPT (Surat Terdaftar
Penyehat Tradisional); kurangnya anggaran Puskesmas untuk mendukung peningkatan
program pelayanan kesehatan; pandemi Covid-19 yang menjadi tantangan untuk
menyesuaikan fasilitas; adanya kendala Penyehat Tradisional dalam mengurus perizinan;
banyaknya pelayanan kesehatan tradisional yang belum terdaftar; banyaknya layanan
kesehatan tradisional yang melanggar peraturan perundang-undangan; rendahnya
kedisplinan pelayanan kesehatan tradisional dalam mengurus pendaftaran.
Kata Kunci : Implementasi Hukum; Pelayanan Kesehatan Tradisional; Pengawasan.
Full Text:
PDF View
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.1370
Article Metrics
Abstract view : 172 timesPDF - 391 times
Article Metrics
Abstract view : 172 timesPDF - 391 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International