TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN HAK HIDUP DALAM EXTRAJUDICIAL KILLING BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi Tentang Pembunuhan Tanpa Proses Peradilan Kebijakan War on Drugs Pada Pemerintahan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, 2016)
Abstract
Sejak pemilihan presiden pada 2016, Filipina dipimpin oleh Rodrigo Duterte.
Saat awal kedudukannya sebagai Presiden Filipina, Duterte berusaha
membasmi perdagangan obat-obatan terlarang di Filipina melalui kebijakan
War on Drugs dalam bentuk operasi double barrel. Presiden Duterte
memerintahkan aparat Kepolisian Nasional Filipina untuk menangkap dan
menembak mati di tempat para penyalahguna narkoba yang menolak untuk
ditahan. Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. Negara
Filipina sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
1966 pada 1986 dan dalam lingkup nasional jaminan perlindungan hak hidup
diatur di dalam Konstitusi Republik Filipina 1987, namun dalam praktiknya
negara tersebut melakukan tindakan pembunuhan tanpa proses hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak hidup dalam hukum
internasional serta mengetahui pemberlakuan extrajudicial killing dalam
kebijakan War on Drugs di Filipina ditinjau dari hukum internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang menggunakan pendekatan
perudang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data-data
tersebut diperoleh, dianalisis, dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang
berkaitan dengan objek penelitian. Analisis penelitian dilakukan dengan
metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,
diketahui bahwa pengaturan hak hidup dalam hukum internasional diatur
dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1966. Hasil penelitian juga menunjukkan pemberlakuan extrajudicial killing kebijakan War on Drugs yang dijalankan oleh Presiden Duterte telah melanggar ketentuan internasional tentang hak hidup yaitu Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 serta hukum nasional Filipina yaitu Pasal 3 Konstitusi Republik Filipina 1987.
Kata Kunci: : Hak Hidup, Extrajudicial Killing, War On Drugs, Hukum
Internasional
Full Text:
PDF View
References
Effendi, A. Masyhur. (2005). Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia
(HAM) dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia
(HAKHAM). Bogor: Ghalia Indonesia.
Sujatmoko, Andrey. (2015). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.138
Article Metrics
Abstract view : 330 timesPDF - 813 times
Article Metrics
Abstract view : 330 timesPDF - 813 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International