PUTUSAN BEBAS PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBAR VIDEO PENGANCAMAN TERHADAP JOKOWI (Tinjauan Putusan Nomor 777/Pid.Sus/2019/Pn Jkt.Pst)

Shafira Gunawan, Hibnu Nugroho, Dessi Perdani Yuris Puspita Sari

Abstract


Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek di
dalamnya, yaitu mulai dari perlunya kehati-hatian serta dihindari sedikit
mungkin ketidakcermatan, baik bersifat formal maupun materiil sampai
dengan adanya kecakapan teknik dalam putusannya. Pada kasus ini,
terdakwa Ina Yuniati sebagai pelaku penyebar video pengancaman terhadap
Jokowi yang direkam oleh terdakwa pada saat unjuk rasa di depan Gedung
Bawaslu pada bulan Mei 2019 silam, didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu
Melanggar Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada persidangan terakhir Hakim
memvonis bebas terdakwa Ina Yuniarti, hakim menjatuhkan putusan bahwa
terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap terdakwa. Pada
penelitian ini membahas permasalahan mengenai pertimbangan hukum
hakim yang menjatuhkan putusan bebas terdakwa Ina Yuniarti sudah sesuai
dengan surat dakwaan dan akibat hukum dengan dijatuhkannya putusan
bebas bagi terdakwa dalam Putusan Nomor 777/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian preskriptif, sumber data yang digunakan data sekunder
yang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter serta diuraikan secara
sistematis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan didapati bahwa pertimbangan hukum hakim sudah sesuai
dengan surat dakwaan dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dakwaan.
Dan akibat hukumnya adalah dalam hal penahanan, banding serta
rehabilitasi.


Kata Kunci : Putusan Bebas, Akibat Hukum, Tindak Pidana ITE


Full Text:


PDF View

References


Hamzah, Andi. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. (2009). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan

KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan

Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Prenada Media Group.

Soetarna, Hendar. (2011). Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana.

Bandung: Alumni.

Syamsuddin, Aziz. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.139

Article Metrics

Abstract view : 71 times
PDF - 201 times

Article Metrics

Abstract view : 71 times
PDF - 201 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International