Implementasi Diversi pada Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Polres Banyumas)
Abstract
Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah membawa dampak negatif terhadap anak, tetapi penerapan pidana yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena itu didalam penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan tidak terlepas dari perlindungan anak dan dan apa yang menjadi hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur secara khusus bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan yang dikordinasikan oleh aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosilogis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan wawancara dengan informan. Hasil dari penelitian bahwa Penyidik Anak bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Banyumas dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan upaya Diversi. Perkara pencurian yang dilakukan oleh anak pada tahun 2017, 2018 dan 2019 terjadi 10 (sepuluh) perkara yang berhasil dilakukan diversi dengan hasil kesepakatan diversi yang berupa penyelesaian perdamaian dengan ganti kerugian dan selanjutnya Anak dikembalikan kepada orang tuanya dan 3 (tiga) gagal diupayakan divesi maka selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kata Kunci: Pencurian; Diversi; Penyidikan
Full Text:
PDF View
References
Sinaga, Dahlan. (2017). Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi. Yogyakarta: Nusa Media
Soekanto, Soerjono. (2003). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:Rajawali Pers
Wahyudi, Setya. (2011). Implementasi Ide Diversi, Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing
Indonesia ,Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.14
Article Metrics
Abstract view : 829 timesPDF - 1184 times
Article Metrics
Abstract view : 829 timesPDF - 1184 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International