PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP ANGGOTA TNI DALAM PERSPEKTIF ASAS AQUSATOIR (Studi Di Denpom V/3 Malang)

Dini Dwi Agustin, Hibnu Nugroho, Dessi Perdani Yuris Puspita Sari

Abstract


Penegak hukum untuk mengungkapkan tindak pidana pembunuhan terhadap
anggota TNI dalam Perspektif asas aqusatoir ini adalah dengan cara upaya
pengumpulan barang bukti dan alat bukti yang merupakan sarana pembuktian
ini berperan dan berfungsi pada saat penyidikan mulai melakukan tindakan
penyidikan dalam asas aqusatoir. Pada penelitian ini dilakukan dengan tujuan
untuk mengetahui pelaksanaan tindak pidana pembunuhan terhdap anggota
TNI dalam perspektif asas aqusatoir, khusus nya yang terjadi di wilayah
Denpom V/3 Malang. Selain itu di tunjukan juga untuk mengetahui yang
menjadi hambatan bagi penyidik tindak pidana pembunuhan terhadap
anggota tni dalam perspektif asas aqusatoir. Guna mencapai tujuan tersebut
maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis
Sosiologis, Data Primer dan Data Sekunder yang terkumpul kemudian dioleh,
dianalisis, dan disajikan menjadi satu kesatuan yang utuh. Berdasarkan dari
hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan tindak
pidana pembunuhan terhadap anggota TNI dalam Perspektif asas aqusatoir
dari pelaksanaan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimulai dari adanya
laporan atau pengaduan dari seseorang yang mengetahuinya dalam bentuk
lisan ataupun dalam bentuk tertulis kepada polisi yang bertindak sebagai
penyidik dan diakhiri dengan penyerahan berita acara mengenai pelaksanaan
penyidikan dari pejabat penyidik yaitu Ankum kepada odituran dalam militer,
serta pengembalian terhadap penyidik apabila ada kekurangan, persiapan
penanganan TKP, perjalanan menuju TKP, Tindakan Pertama di Tempat
Kejadian Perkara (TPTKP), olah TKP yang terdiri dari pemotretan, pembuat
sketsa, pengumpulan barang bukti penanganan korban, saksi, dan pelaku.
Pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP. Hambatan yang
dihadapi penyidik yaitu polisi militer terbagi atas dua bagian yakni kendala dari
luar penyidik berupa faktor penegak hukum, faktor waktu, faktor minimnya saran dan prasarana, dan kendala dari dalam penyidik yaitu faktor dari personil.

Kata Kunci: Penyidikan, Asas Aqusatoir, dan Tindak Pidana Pembunuhan


Full Text:


PDF View

References


Dipl , W.A. Gerungan. (2004). Psikologisosial. Bandung: Aditama.

Marpaung, Laden. (2002). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh.

Jakarta: Sinar Grafiika.

PUSDIKOM. (2003). Buku Pintar Susba Provost. Cetakan Kedua. Cimahi:

Pusat Pendidikan Polisi Militer.

Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

TNI-AD, Mabes. (1986). Petunjuk Lapangan Tentang Kepolisian Militer.

Jakarta: Seksi Pendidikan.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.141

Article Metrics

Abstract view : 77 times
PDF - 550 times

Article Metrics

Abstract view : 77 times
PDF - 550 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International