PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN TIKTOK MELALUI WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS ARBITRATION AND MEDIATION CENTER

Lintang Ario Pambudi, Nur Wakhid, Mukhsinun Mukhsinun, Haedah Faradz, Weda Kupita, Anggitariani Rayi Larasati Siswanta, Budiman Setyo Haryanto

Abstract


Penggunaan nama domain sebagai sarana perdagangan secara elektronik (electronic commerce) menjadi salah satu strategi bisnis yang dapat menjangkau seluruh pelosok dunia dalam waktu yang singkat. Namun prinsip ini dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk mendapat keuntungan dari keterlambatan pemegang hak atas merek untuk mendaftarkan nama domainnya. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa nama domain TikTok antara Bytedance Ltd. dan Dubinin Alexey melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan sumber data sekunder serta menggunakan metode analisis berupa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam menangani sengketa nama domain TikTok diselesaikan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute di Arbitration and Mediation Center milik WIPO. Penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute WIPO biayanya lebih terbuka serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat karena sengketa harus diputus 14 hari sejak penunjukan panel administratif. Hasil penelitian juga melihat pertimbangan panel administratif memenangkan Bytedance Ltd. karena nama domain yang didaftarkan oleh Dubinin Alexey identik dan membingungkan konsumennya, Dubinin Alexey tidak memiliki hak nama domain tersebut, serta Dubinin Alexey telah mendaftarkan dan menggunakan nama domain TikTok dengan itikad buruk untuk menarik keuntungan komersial.

Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Nama Domain, WIPO, Nama Domain Penyelesaian Sengketa.

Full Text:


PDF View

References


Buku

Kantaatmadja, Mieke Kornar. (2002). Cyberlaw-Suatu Pengantar. Jakarta: ELIPS II.

Lindsay, David. (2007). International Domain Name Law, ICANN and the UDRP. Oxford and Portland, Oregon. Hart Publishing.

Saidin, OK. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Jurnal

Amirulloh, Muhamad. (2016). “Prinsip-Prinsip Hukum Terkait Perlindungan Nama Orang Terkenal Sebagai Nama Domain Di Indonesia”. Jurnal Sosiohumaniora. Vol. 18 No. 2.

Ashari, Luthfan Ibnu, Santoso, Budi, dan Prananingtyas, Paramita. (2016). “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Nama Domain Yang Sama Menurut Hukum Positif Di Indonesia”. Diponegoro Law Journal. Vol. 5 No. 3.

Hassanah, Hetty. (2014). “Aspek Hukum Pidana Cybersquatting Yang Menimbulkan Kerugian Terhadap Pemilik Nama Domain Asli Dalam E-Commerce”. Majalah Ilmiah UNIKOM, Vol.12 No. 2.

______________, (2018). “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Secara Online di Indonesia”. Majalah Ilmiah UNIKOM, Vol. 16 No 1.

______________, Wahyudi. (2021). “Pengakuan Atas Putusan Penyedia Layanan Penyelesaian Sengketa Nama Domain Asing (Dispute Resolution Service Provider/ DRSP) Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol. 6. No. 1.

Nugrahani, Asawati. (2019). “Sinkronisasi Pengaturan Nama Domain dan Hak Merek di Indonesia”. Jurnal Privat Law, Vol. VII Nomor 2.

Oktaviani, Shella, Rani Apriani. (2022). “Implementasi Online Dispute Resolution (ODR) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Tokopedia”. Jurnal Hukum De’rechtsstaat. Vol. 8 No. 1.

Siburian, Dannys. (2018). “Penyelesaian Sengketa Nama Domain Merek Terkenal Di Internet Dari Tindakan Cybersquatting”. Badamai Law Journal. Vol. 3 No. 2.

Wasiyanti, Sri. (2011). “Penyelesaian Sengketa Penyerobotan Nama Domain (Cyberaquating Studi Kasus Sony Arianto Kurniawan (Sony A.K) VS Sony Corp. (Jepang)”. Cakrawala. Vol XI No.2

Sumber lain

Matthes, Claus. (2016). Recent Developments in WIPO Administered IP Services. Munich: World Intellectual Property Organization (WIPO).

Rules for Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP)

WIPO Guide to the Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP)




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.14191

Article Metrics

Abstract view : 54 times
PDF - 37 times

Article Metrics

Abstract view : 54 times
PDF - 37 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International