KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Agus Mardianto, Sukirman Sukirman, Suyadi Suyadi, M.I. Wiwik Yuni Hastuti, Khrisnoe Kartika, Maria Mu'ti Wulandari

Abstract


Perlindungan hukum mengenai HKI di Indonesia telah diwujudkan dalam berbagai Perundang-Undangan yang mendasarkan pada berbagai konvensi-konvensi internasional seperti Paris Convention For the Protection of Industrial Property yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1883 dan Trade Related Aspects on Intellectual Property Right (TRIPs) yang merupakan bagian dari World Trade Organization Agreement. Konvensi tersebut salah satunya membahas mengenai merek yang merupakan sebuah tanda untuk mengenali produk dan mengetahui kualitas barang. Perlindungan terhadap merek terkenal inilah yang membuat adanya instrumen hukum untuk membatalkan pendaftaran merek pihak lain dengan alasan keterkenalan merek yang mempunyai persamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya baik untuk barang sejenis dan tidak sejenis. Pihak lain tersebut seringkali dianggap memiliki iktikad tidak baik jika mendaftarkan merek yang merupakan merek terkenal. Pada Undang-Undang yang berlaku secara positif saat ini, perlindungan mengenai merek terkenal telah dimasukkan kedalam pengaturan Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan c UU Merek dan IG sehingga dapat dijadikan sebagai dasar adanya perlindungan terhadap merek terkenal. Banyak permasalahan merek terjadi pada merek terkenal. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pembatalan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian normative. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang undang atau state approach, pendekatan kasus atau case approach, dan juga metode pendekatan analitis atau analytical approach. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pembatalan merek merupakan sebuah upaya untuk membatalkan hak atas merek yang diajukan kepada Pengadilan Niaga oleh pihak yang memiliki “legal standing” yaitu pihak yang berkepentingan dan pemilik merek yang tidak terdaftar berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.

Kata Kunci:kajian yuridis, pembatalan merek, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.


Full Text:


PDF View

References


Asshiddiqie, Jimly. 2011. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Dewi, Chandra Gita. 2019. Penyelesaikan Sengketa Pelanggaran Merek. Jakarta:Deepublish

Firmansyah, Hery. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta:Medpress

Jened, Rahmi. 2015. Hukum Merek Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Penerbit Kencana

Hidayah, Khoirul. 2017. Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Malang:Setara Press.

Ibrahim, Johny. 2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Banyumedia.

Ibrahim, Johny. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Penerbit Kencana.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung:Alfabeta.

Kurnia, Titon Slamet. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIPs. Bandung:Alumni.

Lindsey, Tim. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Maulana, Insan Budi, dkk. 1999. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia Dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta:Penerbit Kencana.

Muhammad, Abdulkadir. 2001. Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung:Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nurachmad, Much. 2012. Segala Tentang HAKI Indonesia. Yogyakarta:Buku Biru

Purwaka, Tommy Hendra, dkk. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta:Obor

Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Lampung:Universitas Lampung.

Sokanto, Soeryono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI Press

Soekanto, Soeryono. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subroto, Muhammad Ahkam dan Suprapedi. 2008. Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jakarta: Indeks

Sutendi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta:Sinar Grafika.

Thalib, Abdul. 2018. Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Depok:Raja Grafindo Persada.

Utsman, Sabian. 2014. Metodologi Penelitian Hukum Progessif. Yogyakarta:Pustaka Pelajar

Yuhassarie Emmy. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Jurnal

Marwiyah, Siti. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal. Jurnal De Jure Syariah dan Hukum. Vol. 2. No. 1. DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i1.50

Peraturan Perundang Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

_______, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

_______, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

_______, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

_______, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

_______, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

_______, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

_______, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

_______, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang pengesahan Paris Convention For The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intelectual Property Organization

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Kamus

Kamus Besar Bahasa Indonesia




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.3.14196

Article Metrics

Abstract view : 86 times
PDF - 72 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International