KEBIJAKAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DEMI TERWUJUDNYA KEADILAN
Abstract
Maraknya kasus-kasus di Indonesia yang diselesaikan dengan cara restorative maka perlu adanya pengaturan yang tepat agar dapat berjalan sesuai dengan rasa keadalian. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan dan tantangan penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konsep dan analitis. Data sekunder digunakan dalam penelitian ini yang diperoleh dengan metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan kebijakan dalam penerapan konsep keadilan restorative telah dikeluarkan oleh sub sistem peradilan pidana di Indonesia baik itu di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Mahkamah Agung yang berbentuk Peraturan atau Keputusan, akan tetapi atauran dan kebijakan yang dikeluarkan oleh sub sistem peradilan pidana tersebut terdapat perbedaan dan ketidaksamaan dalam penerapannya. Untuk mendorong implementasi keadilan restorative dapat melalui existing law. Perlu adanya mekanisme agar undang-undang yang ada dapat sejalan dengan keadilan restorative dengan memperkuat implementasi keadilan restorative dalam peraturan perundang-undangan, secara komprehensif.
Kata Kunci: Restorative justice, Sistem peradilan pidana, kebijakan
Full Text:
PDF View
References
Afif, Afthonul. 2015. Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Gemilang, Mochamad Fajar. Restorative Justice Sebagai Hukum Progresif Oleh Polri, Jurnal Ilmu Kepolisian Volume 13 No. 3 Desember 2019.
Hamzah, Andi Hamzah, Naskah Akademik RUU Nomor .... Tahun ..... tentang Hukum Acara Pidana, dalam Tim RUU KUHAP
Ibrahim, Johny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing
Iskandar, J. (2012). Kapita Selekta teori Administrasi Negara. Bandung: Puspaga
Kadir, Muh. Abdul. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
Mansur, Dikdik M. Ariefdan Elisatri Gultom, 2008. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo
Ramdani, A. & Muhammad, A.R. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik. 11 (1)
Raharjo, Satjipto.2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
Soekanto, Soerjono.2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Siregar, Barunggam. 2019. Nilai Kebenaran Dalam Keterangan Saksi “Meringankan” Menjadi Saksi Memberatkan (Analisa Perkara Pidana Nomor:696/Pid.B/2015/Pn.Plg), Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 01 No. 03.
Syaputra, Eko Syaputra, Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang, Jurnal Lex LATA (Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum), Mei 2021
Sholih, Ismail Muadi, & Ahmad, S. 2016. Konsep dan kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik. Jurnal Review Politik. 6 (2)
Utami, Nurani Ajeng Tri, Nayla Alawiya, Alef Musyahadah, Population Coalition Policy in Strengthen Population, Family Planning and Family Development Programs in Central Java Province, Jurnal DInamika Hukum, Vol. 20 Issue 1, January 2020
Waluyu, Bambang. 2012. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 166A/KMA/SKB/XII/2009, 148 A/A/JA/ 12/2009, B/45/XII/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, 10/PRS-s/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014 Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.14197
Article Metrics
Abstract view : 156 timesPDF - 130 times
Article Metrics
Abstract view : 156 timesPDF - 130 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International