IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Dewan Perwakilan Daerah lahir dari perubahan ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Gagasan
pembentukan DPD adalah dalam rangka menghadirkan sistem checks and
balances baik antar cabang kekuasaan maupun dalam internal lembaga
legislatif yang disebut sistem parlemen dua kamar (bicameralism).Namun,
dalam pengaturan kewenangan fungsi pengawasan DPD tidak diatur sama
kuat dengan DPR sehingga menjadikan pelaksanaan fungsi pengawasan
DPD tidak maksimal, hal tersebut juga menjadikan sistem checks and
balances di internal parlemen tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fungsi pengawasan
DPD berdasarkan UUD NRI 1945. Jenis penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data
sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber dari
bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum
menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum secara normatif
kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa eksistensi fungsi pengawasan DPD
terdapat dalam UUD NRI 1945, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD (MD3) dan Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 tentang Tata
Tertib. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPD terdiri dari pengawasan kelembagaan dan pengawasan perseorangan, dimana pengawasan kelembagaan meliputi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan pengawasan terhadap keuangan negara serta pengawasan perseorangan mengawasi terkait pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah daerah. Hasil dari pengawasan DPD nantinya diserahkan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Untuk mempertanggunjawabkan hasil pengawasanya kepada masyarakat DPD mempublikasi hasil pengawasan tersebut melalui media cetak dan elektronik.
Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fungsi Pengawasan
Full Text:
PDF View
References
Manan, Bagir. (2005). DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru.
Yogyakarta: FH-UII Press.
Marzuki, Mansur. (2008). Analisis Kontestasi Kelembagaan DPD dan Upaya Mengefektifkan Keberadaanya. Jurnal Hukum. Vol.15. No. 1.
Yogyakarta: FH UII.
Isra, Saldi. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajagrafindo
Persada.
Rahman, Abd. (2006). Kedudukan dan Kewenagan Dewan Perwakilan
Daerah Dalam Sistem Perwakilan Indonesia. Surabaya: Airlangga.
Simamora, Janpantar. (2009). Analisis yuridis hubungan DPR dan DPD dalam Fungsi legislasi. Vol 17. No (3). ISSN 0853- 0203, h.331-343.
Wasti, Ryan Muthiara. (2017). Fungsi Representasi Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah.
Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 47. No. 4. 4.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.142
Article Metrics
Abstract view : 122 timesPDF - 1408 times
Article Metrics
Abstract view : 122 timesPDF - 1408 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International