TINDAK PIDANA KEKERASAN MEMAKSA SESEORANG UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 680/Pid.B/2016/Pn.Mlg)
Abstract
Kejahatan-kejahatan yang marak terjadi ditengah masyarakat semakin
bertambah, salah satunya adalah tindak pidana kekerasan memaksa
seseorang untuk melakukan perbuatan cabul. Sanksi pidana yang dijatuhkan
terdapat dalam Pasal 289 KUHP. Permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini adalah mengenai penerapan unsurunsur tindak pidana
kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dan dasar
pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 289 KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal
289 KUHP yaitu tentang Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk Melakukan
Perbuatan Cabul dalam putusan Nomor: 680/Pid.B/2016/PN.Mlg telah
terpenuhi karena terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksa
korban untuk melakukan perbuatan cabul. Majelis Hakim menjatuhi hukuman
sanksi pidana sudah sesuai dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara
maksimal selama 9 (sembilan) tahun dan Majelis Hakim menjatuhi sanksi
pidana terhadap terdakwa dengan menjatuhi pidana penjara selama 1 (tahun).
Kata Kunci: Kekerasan; Paksaan; Pemidanaan; Pencabulan
Full Text:
PDF View
References
Lamintang. (2013). Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana yang
Berlaku di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia.
Bandung: Refika Aditama.
Waluyo, Bambang. (2000). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.143
Article Metrics
Abstract view : 97 timesPDF - 283 times
Article Metrics
Abstract view : 97 timesPDF - 283 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International