PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT. BANK DBS (THE DEVELOPMENT BANK OF SINGAPORE) INDONESIA
Abstract
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility
(CSR) telah diatur pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan suatu Perseroan Terbatas
untuk turut berperan dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat
maupun lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer.
Model penyajian data menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis
data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat
disimpulkan bahwa PT. Bank DBS (The Development Bank of Singapore)
Indonesia telah melaksanakan kegiatan CSR yang memfokuskan
kegiatannya melalui program dukungan terhadap kewirausahaan sosial dan
kegiatan kerelawanan karyawan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan. Oleh karena itu PT. Bank DBS Indonesia tidak dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
atau Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Bank DBS Indonesia
Full Text:
PDF View
References
Fajar, Mukti. (2013). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka.
Kurniawan. (2014). Hukum Perusahaan: Karakteristik Badan Usaha
Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Nawawi, Hadari. (1995). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta:
Penerbit Gadjah Mada University Press.
Purwosutjipto, H.M.N. (1999). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia I: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Solihin, Ismail. (2011). Corporate Social Responsibility: From Charity to Sustainabilty. Jakarta: Salemba Empat.
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1988). Metodologi Peneltitian Hukum dan
Jurimetri. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Untung, Hendrik Budi. (2008). Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.144
Article Metrics
Abstract view : 96 timesPDF - 178 times
Article Metrics
Abstract view : 96 timesPDF - 178 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International