PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1319 K/Pid.Sus/2016)
Abstract
Salah satu tindak pidana korupsi di Indonesia adalah tindak pidana suap.
Suap yaitu tindak pidana dengan cara memberi sesuatu yang bertujuan untuk
mempengaruhi kebijakan seseorang agar mau berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu sesuai dengan permintaan yang memberi suap. Penelitian
ini bersumber pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1319 K/Pid.Sus/2016
mengenai perkara pidana tindak pidana suap yang dilakukan oleh seorang
Advokat senior yaitu Otto Cornelius Kaligis. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana suap yang dilakukan
Advokat dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan
sanksi pidana pada Advokat pelaku tindak pidana suap pada putusan
Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan penelitian preskriptif. Sumber data berupa data sekunder.
Metode pengolahan data menggunakan reduksi data, display data, dan
kategorisasi data. Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan
(library research). Metode penyajian data menggunakan teks naratif. Metode
analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis
menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak
pidana suap yakni pasal 6 Ayat (1) huruf a UU no. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUH jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pertimbangan hukum hakim dalam
penjatuhan sanksi pidana kepada Advokat pelaku tindak pidana suap pada
putusan Mahkamah Agung Nomor 1319 K/PID.SUS/2016 berorientasi pada
penerapan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP sehingga permohonan kasasi
dari Penuntut Umum patut untuk dikabulkan dengan pidana penjara
diperberat dari 7 (tujuh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun.
Kata Kunci: Advokat, tindak pidana suap, sanksi pidana advokat
Full Text:
PDF View
References
Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang
(Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Hartanti, Evi (2007). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (1990). Penelitan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:
Universitas Indonesia (UI-Press).
Sulista, Teguh dan Aria Zurnetti. (2011). Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.145
Article Metrics
Abstract view : 151 timesPDF - 411 times
Article Metrics
Abstract view : 151 timesPDF - 411 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International