KESADARAN HUKUM DOKTER TERHADAP KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEHATAN (Studi Di Rumah Sakit Hermina Purwokerto)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum dokter
dan kontribusi tingkat kesadaran terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia
dalam upaya peningkatan kesehatan dan upaya kesehatan di Rumah Sakit
Hermina Purwokerto Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
penelitian kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan analisis yuridis
sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi
di RSU Hermina Purwokerto. Data dikumpulkan dengan metode angket,
kepustakaan dan dokumenter, kemudian data diolah dengan coding, editing,
dan tabulasi. Data disajikan dalam bentuk tabel dan teks naratif kemudian
dianalisis dengan metode statistik sederhana, content analysis dan
comparative analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum
dokter terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia Dalam Upaya Peningkatan
Kesehatan di Rumah Sakit Hermina Purwokerto adalah tinggi. Hal ini dapat
dibuktikan dengan indikator – indikator seperti tingginya tingkat pengetahuan
hukum dokter terhadap kode etik kedokteran Indonesia; tingginya tingkat
pemahaman hukum dokter terhadap isi kode etik kedokteran Indonesia;
banyaknya sikap hukum dokter yang setuju dengan kode etik kedokteran
Indonesia; dan banyaknya perilaku hukum dokter yang sesuai dengan kode
etik kedokteran Indonesia di Rumah Sakit Hermina Purwokerto.Kesadaran
Hukum Dokter terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia cenderung
memberikan kontribusi secara positif terhadap upaya peningkatan kesehatan.
Artinya semakin tinggi tingkat kesadaran hukum dokter terhadap kode etik
kedokteran Indonesia, maka akan semakin meningkat pula upaya
peningkatan kesehatan di Rumah Sakit Hermina Purwokerto.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Kode Etik Kedokteran, Pelayanan
Kesehatan
Full Text:
PDF View
References
Abdurrahman, Muslin. (2009). Sosiologi dan Metodologi Penelitian Hukum. Malang: UMM Press.
Fuady, Munir. (2007). Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekuasaan, Hukum, dan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hanadi, Saryono. (2008). Meteodologi Penelitian Hukum Empiris. Purwokerto: Magister Ilmu Hukum. UNSOED.
J, Suparto. (1995). Pengantar Statistik Bidang Hukum. Jakarta: Rineke Cipta.
Moleong, Lexy J. (1996). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
ND, Mukti Fajar dan Achmad, Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasir, Mohammad. (1989). Metode Penelitian. Jakarta: CV. Rajawali.
Nasir, Mohammad. (1999). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nasution, Bahder Johan. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.
Saifullah. (2007). Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Salman, Otje. (1993). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.
Soekanto, Soerjono. (1980). Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: CV. Rajawali.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:
Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono. (1987). Pengantar Ilmu Kesehatan. Bandung: Remadja Karya CV.
Soekanto, Soerjono. (2016). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sunggono, Bambang. (2009). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.146
Article Metrics
Abstract view : 251 timesPDF - 1622 times
Article Metrics
Abstract view : 251 timesPDF - 1622 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International