PERLINDUNGAN HUKUM PEREKAM MEDIS DALAM PELAYANAN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk
perlindungan hukum perekam medis dalam pelayanan rekam medis dan
informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis
(Analitical Aproach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach).
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif,
sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan
hukum perekam medis dalam pelayanan rekam medis dan informasi
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan telah menunjukkan taraf
sinkronisasi. Artinya, bahwa antara peraturan yang lebih rendah derajatnya
telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan
yang lebih tinggi derajatnya menjadi dasar bagi pembentukan peraturan yang
lebih rendah. Bentuk perlindungan hukum perekam medis dalam pelayanan
rekam medis dan informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
meliputi jaminan pengaturan memperoleh perlindungan hukum; jaminan
pengaturan memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima
pelayanan kesehatan dan/atau keluarganya; jaminan pengaturan
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan; jaminan
pengaturan memperoleh imbalan jasa; jaminan pengaturan perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; jaminan
pengaturan pengembangan profesi; jaminan pengaturan untuk menolak
keinginan penerima pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan standar
pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, kode etik, atau
ketentuan perundang-undangan, dan jaminan pengaturan hak lainnya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perekam medis, Pelayanan Rekam Medis
dan Informasi Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Full Text:
PDF View
References
Asshidique, Jimly & Safaat. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Hanafiah, Jusuf M. (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.
Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan (Jenis,Fungsi, dan Materi Muatan). Yogyakarta: PT. Kanisius.
Sayuna, Inche. (2016). Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otensitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris. Tesis. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.149
Article Metrics
Abstract view : 145 timesPDF - 1652 times
Article Metrics
Abstract view : 145 timesPDF - 1652 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International