IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI BENTUK ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Kepolisian Resor Banyumas dan Kantor Advokat Hak & Partners)

Ardan Yuwafi, Antonius Sidik Maryono, Rani Hendriana

Abstract


Tersangka wajib dianggap tidak bersalah sampai dinyatakan kesalahannya di
pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu
penegak hukum harus tetap menghormati hak-hak tersangka khususnya
tersangka tindak pidana narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
implementasi hak-hak tersangka sebagai bentuk asas praduga tak bersalah pada
penyidikan tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Banyumas. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris
dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di Kepolisian
Resos Banyumas dan Kantor Advokat Hak & Partners. Data yang digunakan
meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui
wawancara dan studi pustaka. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data,
display data, katagorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian teks naratif,
dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa
implementasi hak-hak tersangka tindak pidana narkotika sebagai asas praduga
tak bersalah pada penyidikan Kepolisain Resor Banyumas sebagian besar telah
sesuai dengan peraturan. Adapun hak-hak yang memerlukan perhatian lebih
lanjut yakni mengenai hak bebas menyampaikan keterangan tanpa adanya
tekanan hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan pasifnya
peran penasehat hukum pada tahap penyidikan. Adapun faktor-faktor
penghambat implementasi hak-hak tersangka sebagai asas praduga tak
bersalah pada tahap penyidikan antara lain dari substansi hukum yaitu sistem
hukum yang masih bersifat Crime Control Model yang berimplikasi pada pasifnya
peran penasehat hukum pada penyidikan. Struktur hukum yaitu kurangnya
profesionalitas Penyidik khususnya dalam mengontrol emosi dan tidak adanya
laboratorium forensik di wilayah Polresta Banyumas. Kultur hukum dalam hal ini
justru menjadi faktor pendorong yakni kesadaran masyarakat untuk tidak main
hakim sendiri serta respon sosial terhadap tindakan Penyidik dapat mendorong
Penyidik untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum.

Kata Kunci : Implementasi, asas praduga tak bersalah, tindak pidana narkotika.


Full Text:


PDF View

References


Arief, Barda Nawawi. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penangulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, Jimly. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Andi. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Makarao, M. Taufik, Suhasril dan M. Zakky. (2005). Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia.

Makarao, Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril. (2010). Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sunarso, Siswanto. (2004). Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.2.150

Article Metrics

Abstract view : 134 times
PDF - 240 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International