IMPLEMENTASI PRINSIP KEMANUSIAAN OLEH PALANG MERAH INDONESIA SEBAGAI PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL PADA MASA REVOLUSI FISIK 1945 – 1949
Abstract
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 1945, masih terjadi peperangan antara bangsa Indonesia melawan Belanda sehingga banyak korban yang berjatuhan. Peristiwa tersebut dikenal dengan masa Revolusi Fisik 1945 sampai dengan 1949. Palang Merah Indonesia dibentuk untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa keberadaan negara Indonesia adalah suatu fakta nyata sebagai negara yang berdaulat setelah proklamasi kemerdekaan pada 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional dan untuk mengetahui peran Palang Merah Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional di Indonesia pada masa revolusi fisik 1945 sampai dengan 1949. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan metode pendekatan perundang- undangan dan sejarah. Jenis analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang perlindungan korban perang adalah suatu pengaturan atau ketentuan hukum, yang mengatur tentang prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional dalam isi pasal-pasalnya. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 merupakan semua pokok-pokok utama atau inti dari Konvensi Jenewa 1949 tentang perlakuan kemanusiaan bagi korban perang, maka pasal ini sering disebut dengan Konvensi Mini (mini convention). Keberadaan PMI di Indonesia sejak terbentuknya hingga selama masa revolusi fisik 1945 sampai dengan 1949 banyak membantu para korban perang, baik penduduk sipil maupun kombatan yang terluka baik dari pihak Indonesia maupun pihak lawan. Pelaksanaan kegiatan PMI pada masa revolusi fisik berdasarkan Anggaran Dasar PMI dan prinsip kemanusiaan dalam kepalangmerahan. Melalui kegiatan yang dilakukan PMI pada masa revolusi fisik tersebut merupakan bentuk perwujudan dari implementasi prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional.
Kata Kunci : Prinsip kemanusiaan, Palang Merah Indonesia, revolusi fisik
Full Text:
PDF View
References
A.K, Syahmin. (1985). Hukum Internasional Humaniter 2 Bagian Khusus. Bandung: Armico.
Ambarwati, Denny Ramadhany, dan Rina Rusman. (2013). Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Isplancius. (2015). Pengantar Hukum Humaniter Internasional. Purwokerto: Tim UPT. Percetakan dan Penerbitan Unsoed.
Munandar, Haris. (2008). Mengenal Palang Merah Indonesia (PMI) & Badan SAR Nasional (BASARNAS). Jakarta: Erlangga.
Permanasari, Arlina, dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: ICRC.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.3.153
Article Metrics
Abstract view : 749 timesPDF - 1664 times
Article Metrics
Abstract view : 749 timesPDF - 1664 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International