TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tindak pidana pencurian, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literature. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian telah sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur berikut: Barangsiapa; Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan; Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti dimaksud berupa : Keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa ; Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Memberatkan
Full Text:
PDF View
References
Anwar, H.A.K. Moch. (1994). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I. Bandung: Citra Aditya, Bandung.
Hamzah, Andi dan Irdan Dahlan. (1987). Surat Dakwaan (Suatu Kupasan Praktis Berdasar Teori). Bandung: Alumni.
Koeswadji, Hermien Hediati. (1984). Delik Harta Kekayaan, Asas – asas, Kasus dan Permasalahan. Cetakan Pertama. Surabaya: Sinar Wijaya.
Lamintang, P.A.F. (1989). Delik – delik Khusus Kejahatan - kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Cetakan Pertama. Bandung: Sinar Baru.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Cetakan ke II. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.3.154
Article Metrics
Abstract view : 394 timesPDF - 2650 times
Article Metrics
Abstract view : 394 timesPDF - 2650 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International