INDIKATOR UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor 198/G/2015/PTUN-JKT)

Farizadi Ilham Wirachmanto, Antonius Sidik Maryono, Weda Kupita

Abstract


Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta nomor 198/G/2015/PTUN-JKT yang akan berbicara mengenai unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang tidak sebagaimana mestinya dengan karakter atau ciri : menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan; menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas; menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengkualifikasikan keputusan objek sengketa sebagai suatu bentuk tindakan melampaui kewenangan dengan alasan keputusan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan ini didasari oleh UU AP Pasal 18 Ayat 1 huruf c.

Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Dasar Pembatalan , Keputusan Tata Usaha Negara


Full Text:


PDF View

References


Abdullah, Rozalli. (1994). Hukum Acara PERATUN. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Harahap, Zairin. (2007). Hukum Acara PERATUN. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ibrahim, Johny. (2006). Teori dan Metodologi Penulisan Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tjandra, W. Riawan (2005). Hukum Acara PERATUN. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Wiyono, R. (2013). Hukum Acara PERATUN. Edisi Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.3.155

Article Metrics

Abstract view : 103 times
PDF - 410 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International