TUNTUTAN NAFKAH DALAM CERAI GUGAT (Studi Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi)
Abstract
Perceraian dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu putusnya hubungan suami isteri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami-isteri tersebut. Menurut pemohonnya, dalam hukum Islam perceraian yang dilakukan oleh seorang isteri kepada suami disebut dengan cerai gugat dan dilakukan di Pengadilan Agama. Salah satu kasusnya ada dalam Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi, dengan petitum yang diminta isteri antara lain talak satu ba’in sugra dan nafkah mut’ah sebuah RUKO kepada suami. Rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat dan menolak tuntutan nafkah mut’ah pada Putusan Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dengan inventarisasi data, metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah disimpulkan, bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan cerai gugat tersebut dengan dasar Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam juga menolak atau tidak dikabulkannya tuntutan nafkah mut’ah berdasarkan Pasal 158 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, majelis hakim dapat memperkuat dengan menambahkan Pasal 83 dan 84 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mengenai kewajiban Isteri dan nusyuz Isteri.
Kata Kunci : perkawinan, cerai gugat, nafkah.
Full Text:
PDF View
References
Abidin, J. (2008). Peradilan Agama dalam Bingkai Referensi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana
Aziz, Nasaiy. (2018). Penyebutan ‘Iwad dalam Penjatuhan Khu’lu: Kontribusi Abu Ishaq Al-Syirazi. 2 (1).
Bzn, B. T. (1997). Asas - Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan Poesponoto K.Ng. Jakarta: Pradnya Paramita
Thalib, Sajuti. (1986). Hukum Keluarga Indonesia. Cetakan Kelima. Jakarta: UI Press.
Zainuddin, A. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.157
Article Metrics
Abstract view : 199 timesPDF - 256 times
Article Metrics
Abstract view : 199 timesPDF - 256 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International