EFEKTIVITAS HUKUM PIDANA TUTUPAN SEBAGAI SANKSI PIDANA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Fina Febriyanti, Dwi Hapsari Retnaningrum, Haryanto Dwiatmodjo

Abstract


Pidana tutupan merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang berlaku di Indonesia. Sanksi pidana ini dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui pembentukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Diadakanya pidana tutupan karena situasi yang terjadi pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan terhadap perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak oposisi yang dikenal dengan “Peristiwa 3 Juli 1946”. Pembentuk Undang-Undang kembali mengatur sanksi pidana tutupan ini dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagai salah satu pidana pokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penjatuhan sanksi pidana tutupan dalam hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontibusi teoritis dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan pidana tutupan baik dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 dengan RUU KUHP pada dasarnya sama. Berdasarkan pada tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam RUU KUHP maka tujuan pemidanaan tidak akan tercapai dengan menggunakan sarana pidana tutupan. Pidana tutupan juga berpotensi menimbulkan ketidak pastian karena tidak ada ukuran bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana ini.

Kata Kunci : Pidana Tutupan, Sanksi Pidana, Efektifitas.


Full Text:


PDF View

References


Ali, Chidir. (1982). Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Pidana Tentara. Bandung: Bina Cipta.

Amin, Suma Muhammad. (2001). Pidana Islam di Indonesia (Peluang. Prospek. dan Tantangan). Jakarta: Pustaka Firdaus.

Chazawi, Adami. (2002). Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Loqman, Loebby. (1993). Delik Politik Di Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.

Maerani, Ira Alia. (2015). “Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. 2. No. 2.

Nasrullah. (2019). “Kajian Yuridis Pidana Tutupan Perspektif Hermeneutika Double Movement”. Legal Spirit. Vol. 3. No. 2.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.158

Article Metrics

Abstract view : 1748 times
PDF - 2587 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International