Dissenting Opinion Pada Perkara Merintangi Penyidikan Korupsi dalam Putusan Banding (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2018/Pt.Dki)
Abstract
Salah satu wujud keaktifan hakim dalam menangani suatu perkara, yaitu timbulnya dissenting opinion dalam suatu putusan. Dissenting opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan putusan mayoritas anggota majelis hakim. Berkaitan dengan dissenting opinion dalam Putusan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI terdakwa atas nama Frederich Yunadi sebagai advokat telah merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto. Atas dasar hal tersebut, terdapat dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu anggota majelis hakim karena putusan yang telah diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim dirasa belum memenuhi unsur keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif, yaitu dengan mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum maupun norma-norma hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Selanjutnya metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI, dapat ditarik kesimpulan bahwa dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu hakim anggota majelis lebih tepat dari pada putusan mayoritas majelis hakim. Selain itu dissenting opinion dalam Putusan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum dalam penjatuhan pidana terdakwa, namun adanya dissenting opinion tersebut membawa akibat nilai-nilai positif dan negatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Keywords: Dissenting Opinion, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Merintangi
Penyidikan KorupsiFull Text:
PDF View
References
Ali, Achmad. (2008). Menguak Takbir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Mahrus. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiono. (2005). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung.
Cruz, de Peter. (2010). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law
dan Socialist Law. Bandung: Nusa Media dan Diadit Media.
Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar.
Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti. (2005). Aspek-Aspek Perkembangan
Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Wijayanta, Tata dan Hery Firmansyah. (2011). Perbedaan Pendapat Dalam
Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Indonesia,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.16
Article Metrics
Abstract view : 424 timesPDF - 842 times
Article Metrics
Abstract view : 424 timesPDF - 842 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International