KEBIJAKAN PEMBEBASAN NARAPIDANA MELALUI PEMBERIAN ASIMILASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Salah satu yang berpotensi terkena Covid-19 adalah Narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyeberan Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, dan hambatan penerapan pembebasan narapidana dengan pemberian asimilasi Narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, studi Pustaka terhadap data berupa data sekunder. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian teks naratif, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan yang melandasi dikeluarkannya Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 secara garis besar berpijak pada yaitu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan filosofis. Kebijakan penerapan pembebasan narapidana melalui pemberian asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 mengalami hambatan, yaitu hambatan substansial; hambatan structural, hambatan kultural dan hambatan keterbatasan skill narapidana.
Kata Kunci : Kebijakan, Asimilasi, Narapidana, Covid-19.
Full Text:
PDF View
References
Arief, Barda Nawawi. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Pranamedia Group.
Eno Tirtakusuma, Andreas. (2020). “Modifikasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Kajian Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran (Covid-19)”. Selisik: Jurnal Hukum dan Bisnis. Vol. 6 No. 1.
H. Simatupang, Taufik. (2019). “Mendudukan Konsep Executive Review dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum: De Jure Vol. 19 No.2.
Moleong, Supardan. (2003). Terknik Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: PT. Perca
Muladi. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Citra Baru.
Nonet, Phillipe. (2020). Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media ISBN: 979-1305-09-9.
Nurjalal. (2019). “Mahkamah Agung dan Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2004 Terhadap Hak Menguji Undang-Undang”. Jurnal Pahlawan. Vol. 2 No. 2.
Poernomo, Bambang. (1985). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghlmia Indonesia.
Umronah, Enny. (2020). “Analisis Yuridis Pengawsan Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Ketika Pandemi COVID-19 (Studi di Balai Pemasyarkatan Kelas I Malang). Legal Spirit. Vol. 4 No.1.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.160
Article Metrics
Abstract view : 288 timesPDF - 694 times
Article Metrics
Abstract view : 288 timesPDF - 694 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International