Efektivitas Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan di Wilayah Hukum Polresta Banyumas
Abstract
Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak menempatkan korban berada pada posisi tidak aman baik di rumah maupun di luar rumah. Pasal 6 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014 mengatur bahwa dalam korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikosial dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pemulihan korban kekerasan seksual berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 di wilayah hukum Polresta Banyumas serta mengetahui kendala yang dialami dalam memulihkan korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Banyumas walau sudah adanya undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan. Lokasi penelitian yaitu di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Banyumas. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, metode penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan Purposive Sampling. Pemulihan korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Banyumas masih kurang efektif akibat masih terdapatnya perbedaan antara law in action dengan law in book/theory. Kendala-kendala yang ada dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu aspek struktur hukum (legal structure) di mana kurangnya penyebaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyulitkan korban yang berada di wilayah hukum Polresta Banyumas untuk memperoleh restitusi, substansi hukum (legal substance) di mana belum adanya pengaturan mengenai mekanisme tertentu untuk mempermudah korban yang berdomisili di wilayah hukum Polresta Banyumas untuk memperoleh restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berada di Semarang, dan budaya hukum (legal culture) di mana timbulnya stigma buruk di masyarakat yang beranggapan bahwa jika seorang korban kekerasan seksual merupakan aib di lingkungan masyarakat tersebut.
Full Text:
PDF View
References
Abdul Wahid, Muhammad Irfan, Muhammad Tholchah Hasan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan (Bandung: Refika Aditama, 2001).
Dikdik, Mansur, M Arief, Gultom, Elisatris, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Indah, S Maya, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014).
Lawrence M Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation, 1975).
Sunarso, Siswantoro, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Apriyani, Maria Novita, “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual” (2021) Risalah Hukum.
Black, Donald J, “The Boundaries of Legal Sociology” (1972) The Yale Law Journal.
Noviani P, Utami Zahirah et al, “Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif” (2018) 05:01 Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Paradiaz, Rosania & Eko Soponyono, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual” (2022) Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Sukananda, Satria, “Menjawab Permasalahan Kesenjangan Hukum ( Legal Gaps ) Di Indonesia” (2018) Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Surayda, Helen Intania, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam” (2017) Jurnal Ius Constituendum.
Haqiqi, Fakhrul, “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban”, (2021).
Komnas Perempuan, “13 Pertanyaan Kunci Tentang Pemulihan Makna Luas”, (2007).
Masyrafina, Idealisa, “Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Banyumas”, (2022), online: Republica.co.id.
Primasati & Agnia, “Jenis dan Bentuk Kekerasan Seksual”, (2022), online: Pemerintah Kota Surakarta.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.1.16036
Article Metrics
Abstract view : 183 timesPDF - 105 times
Article Metrics
Abstract view : 183 timesPDF - 105 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International