Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Tinjauan Terhadap Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
Abstract
Full Text:
PDF View
References
Harkrisnowo, Harkristuti, Hukum Pidana Dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Pemecahannya (Jakarta: KK Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia, 2000).
Luhulima, Achie Sudiarti, CEDAW Menegakkan Hak Asasi Perempuan, Pertama (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020).
Savitri, Niken, HAM Perempuan : Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP (Bandung: PT Refika Aditama, 2008).
Hardianti, Firda Yanis et al, “Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual” (2021) 3:1 J Suara Huk.
Lumingkewas, Firgie, “Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP Dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan” (2016) V:1 Lex Crim, online: .
Rais, Natasya Fila, Agnes Kusuma Wardani & Gracia Putri Manurung, “Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual” (2019) 3:1 Lex Sci Law Rev.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.1.16048
Article Metrics
Abstract view : 158 timesPDF - 100 times
Article Metrics
Abstract view : 158 timesPDF - 100 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International