Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Tinjauan Terhadap Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Yasinta Setiawati

Abstract


Pemberantasan kekerasan seksual melalui sarana pidana telah mengalami pembaharuan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini hendak mengungkap kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dan ruang lingkup perlindungan dalam  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan berfokus pada data sekunder yang meliputi bahan hukum primer (regulasi) dan bahan hukum sekunder (referensi). Kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Ruang lingkup perlindungan dalam undang-undangan tersebut sesuai dengan Konvensi CEDAW sebagai acuannya dengan tujuan mereduksi potensi diskriminasi terhadap perempuan.

Full Text:


PDF View

References


Harkrisnowo, Harkristuti, Hukum Pidana Dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Pemecahannya (Jakarta: KK Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia, 2000).

Luhulima, Achie Sudiarti, CEDAW Menegakkan Hak Asasi Perempuan, Pertama (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020).

Savitri, Niken, HAM Perempuan : Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP (Bandung: PT Refika Aditama, 2008).

Hardianti, Firda Yanis et al, “Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual” (2021) 3:1 J Suara Huk.

Lumingkewas, Firgie, “Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP Dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan” (2016) V:1 Lex Crim, online: .

Rais, Natasya Fila, Agnes Kusuma Wardani & Gracia Putri Manurung, “Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual” (2019) 3:1 Lex Sci Law Rev.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.1.16048

Article Metrics

Abstract view : 136 times
PDF - 82 times

Article Metrics

Abstract view : 136 times
PDF - 82 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International