Implementasi Rumah Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Purbalingga
Abstract
Keadilan restoratif ialah konsep yang menitikberatkan pada pemulihan korban sebagai inti utama dalam penegakan hukum, sebuah metamorfosis terhadap keadilan restributif. Dalam hal ini restorative justice menitikberatkan pada bagaimana korban akan didudukkan dan fokus akhir apa yang akan dicapai. Rumah restorative justice dinilai sebagai salah satu bentuk upaya yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi penegakan hukum dalam mendukung Keadilan Restoratif / Restorative Justice. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai bentuk optimalisasi Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Purbalingga sebagai bentuk penyelesaian perkara tanpa melibatkan pengadilan, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris yang menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan berpedoman kepada asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga melibatkan beberapa elemen Kejaksaan Negeri Purbalingga sebagai narasumber untuk upaya dalam mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi konsep Restorative Justice di Kabupaten Purbalingga secara konseptual sudah berjalan dengan beberapa peraturan hukum yang mengatur, terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Purbalingga merupakan realisasi dari Peraturan Kejaksaan Agung sebagai bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam jurnal penelitian ini menunjukkan hasil bahwa angka penyelesaian perkara secara non-litigasi di Kabupaten Purbalingga masih terbilang cukup rendah dan peranan rumah RJ masih belum teroptimalisasikan secara menyeluruh, sehingga hal ini menjadi menarik perhatian dengan mendasarkan pada fokus utama yang menjadi hambatan penerapan RJ sekurang kurangnya pada dua aspek : culture budaya dan kompleksitas kondisi Tersangka untuk bisa di moderisasi pemulihannya melalui keadilan restorative.
Full Text:
PDF View
References
Wahid, A, Muhammad Irfan & Lili Rasjidi, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan (Bandung: PT. Refika Aditama, 2001).
Waluyo, Bambang, Penyelesaian Perkara Pidana (Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif) (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).
A Angkasa, “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana” (2010) Jurnal Dinamika Hukum.
Aria, Namira Gupita Rakasiwi & Chepi Ali Firman Zakaria, “Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Ringan melalui Penerapan Restorative Justice Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan” (2023) Bandung Conference Series: Law Studies.
Azizah, Azizah Mutiara Ningrum, Herwin Sulistyowati & Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo, “Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Sragen” (2023) 12:2 Justicia Journal.
Flora, Henny Saida, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia” (2018) 3 University Of Bengkulu Law Journal.
Ginting, R B et al, “Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan” (2023) Locus Journal of ….
Hikmawati, Puteri, “Peniadaan Pidana Penjara bagi Pelaku Lansia dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai? (Elimination of Imprisonment for Erderly Criminal Offenders in Criminal Law Reform, Can Restorative Justice Be Achieved?)” (2020) 11:1 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan.
Hilmy, Y, “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Nasional” (2013) 2:2 Jurnal Rechts Vinding.
Husein, Imam Akbaru Al & Anik Iftitah, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Ranmor Dalam Perspektif Viktimologi” (2018) Jurnal Supremasi.
Kamaru, R S, M R Puluhulawa & A R Y Mantali, “Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan” (2023) 2:5 Journal Of Comprehensive Science (Jcs).
Kencana, G N, T Eddy & I Nadirah, “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Kejaksaan Negeri Binjai)” (2023) 8:2 Journal of Syntax Literate.
KUNTADI, “Restorative Justice House As A Vehicle Of National Culture
Actualization In Criminal Cases Settlement” (2023) Russian Law Journal.
Lidya Rahmadani Hasibuan & Utary Maharani Barus MHamdan, Marlina, “Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” (2015) USU Law Journal.
Maulana, I & M Agusta, “Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia” (2021) 2:11 Datin Law Jurnal.
Prasetyo, Ronggo & Nandang Sambas, “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Percobaan Pencurian pada Tahap Penuntutan : Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Bandung” (2023) 3:1 Bandung Conference Series: Law Studies.
Ridwansyah, Muhammad, “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh” (2016) 13:2 Jurnal Konstitusi.
Rosnawati, Emy et al, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (2018) 10 De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah.
Scolastika Manurung, Angela Claudia, Made Sugi Hartono & Dewa Gede Sudika Mangku, “Implementasi Tentang Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan (Studi Kasus No. Pdm- 532/Bll/08/2020)” (2021) 4:2 Jurnal Komunitas Yustisia.
Sihombing, Dedy Chandra et al, “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif” (2022) Locus: Jurnal konsep Ilmu Hukum.
Tampubolon, Soritua Agung et al, “Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif” (2023) Locus Journal of Academic Literature Review.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.1.16054
Article Metrics
Abstract view : 186 timesPDF - 116 times
Article Metrics
Abstract view : 186 timesPDF - 116 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International