Kolaborasi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung: Upaya Memperkuat Keadilan di Indonesia

Enny Dwi Cahyani, Abigael Dzaky Abyan, Novianza Suci Wulandari

Abstract


Amendemen ketiga UUD 1945 menandai titik balik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam memperkuat kekuasaan kehakiman melalui pembentukan Komisi Yudisial. Inisiatif ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang menghambat efektivitas peradilan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sinergitas antara Komisi Yudisial dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan independen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah berkontribusi signifikan terhadap peningkatan independensi kehakiman, dengan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku hakim yang memungkinkan deteksi dan penanganan dini terhadap pelanggaran etik dan hukum. Sinergitas yang tercipta tidak hanya meningkatkan efektivitas peradilan tetapi juga memperkuat fondasi keadilan di Indonesia. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan yang adil dan independen melalui penguatan mekanisme pengawasan dan koordinasi dengan Mahkamah Agung, yang esensial dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kata Kunci: Komisi Yudisial, Aparat Penegak Hukum, Independensi Kehakiman.


Full Text:


PDF View

References


Komisi Yudisial Republik Indonesia, Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia (Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2006).

Magnis Suseno, Franz, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994).

Suny, Ismail, Mencari keadilan : Sebuah Otobiografi (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).

Thohari, A Ahsin, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan (Jakarta: Elsam Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2004).

Galingging, Ridarson, “Peran Komisi Yudisial dalam Membangun Peradilan yang Bersih dan Berwibawa” (2017) 7:1 ADIL: Jurnal Hukum.

Mamulai, Muslim, “Eksistensi Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam Menciptakan Hakim Agung Yang Berkualitas dan Berintegritas” (2019) 1:2 Kalabbirang Law Journal.

Nurohman, Taufik, “Dinamika Relasi Kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Pengawasan Hakim” (2014) 1:4 Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan.

Sindy, Nurul Mutmainah Al Zahra & Neni Nurjanah, “Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman” (2022) 3:02 Jurnal Studia Legalia.

Suparto, Suparto, “Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia Dan Perbandingannya Dengan Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Eropa” (2018) 47:4 Jurnal Hukum & Pembangunan.

Sutiyoso, Bambang, “Penguatan Peran Komisi Yudisial Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia” (2011) 18:2 JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.2.16062

Article Metrics

Abstract view : 217 times
PDF - 114 times

Article Metrics

Abstract view : 217 times
PDF - 114 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International