Penetapan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr)

Sarah Azzura Harahap, Tri Lisiani Prihatinah, Haedah Faradz

Abstract


Pencatatan perkawinan beda agama dilaksanakan melalui  penetapan pengadilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan  mengetahui akibat hukum dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa hakim dalam memutus perkara Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr. mempertimbangkan ketentuan Pasal 35 Huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta fakta bahwa Para Pemohon menikah secara Katholik. Putusan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan dan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8 Huruf f Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga, hakim seharusnya dapat menambahkan kedua peraturan tersebut sebagai dasar pertimbangannya. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 melahirkan akibat hukum perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan secara administratif kependudukan dan menutup celah hukum bagi perkawinan beda agama untuk mendapatkan pengakuan melalui penetapan pengadilan.

 


Full Text:


PDF View

References


Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik) (Kediri: FH UII Press, 2004).

Rusli & R Tama, Perkawinan Beda Agama dan Masalahnya (Bandung: Pionik Jaya, 2000).

Suwondo, Nani, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984).

Andriani, Dewi, Sahruddin Sahruddin & M Yazid Fathoni, “Pencatatan Perkawinan Beda Agama” (2023) 2:2 Private Law.

Aristoni, Aristoni, “Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur Pernikahan Perspektif Hukum Islam” (2021) 4:1 Jurnal USM Law Review.

Cantonia, Sindy & Ilyas Abdul Majid, “Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia” (2021) 2:6 Jurnal Hukum Lex Generalis.

Hanifah, Mardalena, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” (2019) 2:2 Soumatera Law Review.

Hidayati, Annisa, “Analisis Yuridis Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Tinjauan Terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan)” (2022) 5:02 Jentera Hukum Borneo.

Isihlayungdianti, Rizki & Abdul Halim, “Kewarisan Non-Muslim Dalam Perkawinan Beda Agama” (2021) 9:2 Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial.

Admin Berita, “Tegas, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tolak Perkawinan Beda Agama”, (2023), online: Putra Indo News .

Hendra, Marsela Trihastuti, “Bunda Maria dalam Pandangan Gereja Katolik dan Kristen dalam Perspektif Fenomenologi Agama”, (2019), online: OSF Preprints .

Razali, Ubed Bagus, “Mengakhiri Polemik Pencatatan Perkawinan Beda Agama dan Keyakinan”, (2023), online: Koran Bhirawa.

Romana, Fransisca, “Kontroversi SEMA Nomor 2 Tahun 2023”, (2023), online: Indonesia Satu .




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.2.16070

Article Metrics

Abstract view : 145 times
PDF - 66 times

Article Metrics

Abstract view : 145 times
PDF - 66 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International