Efektivitas Balai Pemasyarakatan dalam Pengawasan Pelaksanaan Putusan Tindakan Pelayanan Masyarakat (Analisis Pelaksanaan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pwt)

Pratiwi Handayani, Setya Wahyudi

Abstract


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki prinsip mengutamakan kesejahteraan bagi anak dengan menjatuhkan sanksi tindakan dan menjauhkan anak dari pidana penjara. Penerapan ketentuan ini telah dicontohkan dalam putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pwt yang menyatakan, menjatuhkan pidana sanksi tindakan pelayanan masyarakat selama 1 bulan diawasi oleh Bapas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto terhadap penjatuhan pidana putusan terkait. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan melakukan wawancara terhadap Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengawasan Bapas dilakukan dengan pengawasan home visit/langsung sesuai dengan perintah dalam Permenpan 2016 dan Permenkumham 2017. Pengawasan home visit/langsung dengan mengunjungi lokasi pelaksanaan pidana yang dilakukan 2 (dua) kali selama menjalani masa pidana dalam kasus terkait. Dalam pelaksanaan sanksi pidana tindakan pelayanan masyarakat memiliki kendala dalam hal keamanan sehingga disolusikan dengan adanya upaya monitoring pengawasan tidak langsung by phone. Menurut hemat penulis upaya monitoring by phone tersebut tidak efektif karena Bapas tidak melihat sendiri secara langsung pelaksanaan pidana tersebut. Artikel inu menyarakan agar Bapas dapat meningkatkan jumlah intensitas pengawasan terhadap pelaksanaan pidana.

Kata Kunci: Bapas; Efektivitas Hukum; Pidana Pelayanan Masyarakat.

Full Text:


PDF View

References


Abdul Wahab, Norazla, Mohd Al Adib Samuri, Zuliza Mohd Kusrin, and Anita Abdul Rahim. “Legal Issues in Implementing the Community Service Orders for Child Offenders in Malaysia.” Asian Social Science 10, no. 4 (2014). https://doi.org/10.5539/ass.v10n4p93.

Afrizal. Metode Penelitian Kualitatif Sebagai Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Agustio, M Billy, Ino Susanti, and Tian Terina. “Perspektif Alternatif Pemberian Pidana Kerja Sosial Bagi Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan.” Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 4, no. 2 (2021). https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1728.

Ahadi, Lalu M. Alwin. “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum : Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.

Asmawati, Hermi. “Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Fungsi Pembimbingan Terhadap Klien Pemasyarakatan (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang).” Journal Evicence of Law 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.1234/jel.v1i1.

Budiastuti, Shinta Rukmi. “Sanksi Pidana Anak Alternatif Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Wacana Hukum IX, no. 1 (2010). https://doi.org/10.33061/1.jwh.2010.9.1.283.

Dahtiar. “Penerapan Teori Pemidanaan Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilu.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.70.

Febri, Armanila, Gusliana F.B., and Davit Ramadhan. “Perbandingan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Anak Di Pengadilan Anak.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.287.

Gane, Christopher, and Mark Mackarel. “United Nations : Standard Minimum Rules for The Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules).” In Human Rights and the Administration of Justice. Brill, 2023. https://doi.org/10.1163/9789004637450_044.

I, Made Sepud. “Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Anak Melalui Diversi.” Jurnal Hukum Prioris 5, no. 3 (2016).

Jamil, M Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2015.

Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju, 1990.

KPAI. “Data Kasus Perlindungan Anak 2016-2020.” Bank Data KPAI, 2021. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2016-2020.

Kusuma, Yosy Yudha. “Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Pengawasan Klien Pemasyarakatan Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.” Magistra Law Review 4, no. 1 (2023). https://doi.org/10.56444/malrev.v4i01.3633.

Lubis, Nofia Erizka, Uyan Wiryadi, and Diah Turis Khaemirawati. “Tinjauan Yuridis Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dalam Memberikan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Klien Dewasa Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat.” Jurnal Krisna Law 5, no. 2 (2023). https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.472.

Mahmud, Mustakim. “Penerapan Sanksi Pidana Anak Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Indonesian Journal of Criminal Law 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.381.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1995.

Ni Made Vivi Nita Sari, Andi Purnawati, and Ida Lestiawati. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian.” Jurnal Kolaboratif Sains 4, no. 4 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v4i4.1821.

Nugroho, Okky Chahyo. “Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Di Tinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 8, no. 2 (2017).

Nugroho, Trisapto Wahyudi Agung. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.445-468.

Orlando, Galih. “Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia.” Tarbiyatul Bukhary : Jurnal Pendidikan, Agama, Dan Sains 6, no. 1 (2022).

Pradja, Achmad Soema Di. Asas Asas Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

Prakoso, Abintoro. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2016.

Pramukti, Angger Sigit, and Fuady Primaharsya. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

Priyanto, Gagah Putra. “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkotika.” Universitas Jenderal Soedirman, 2018.

Raed S.A Faqir, Ehab M A Alrousan. “Community Service as an Alternative Penalty to Short-Term Imprisonment in The UAE and Malaysia : A Comparative Legal Analysis.” Russian Law Journal 11, no. 3 (2023). https://doi.org/10.52783/rlj.v11i3.1513.

Rafif, Muhammad, and Zakki Adlhiyati. “Tinjauan Penerapan E-Court Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Berdasarkan Teori Hukum Lawrence M. Friedman.” Verstek 11, no. 4 (2023). https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.76143.

Renggong, Soeardi Ruslan, and Baso Madiong. “Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Pengawasan Klien Anak Kasus Narkotika Di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.” Indonesian Journal of Legality of Law 3, no. 1 (2020). https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.406.

Samuel Panjaitan, Gomgom Siregar, Syawal Amri Siregar. “Peran Bapas Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Pada Bapas Kelas I Medan).” Jurnal Retentum 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.905.

Sari, Citra Permata, and Hj Nur Azisa Muhadar. “Pendekatan Restoratif Dalam Penjatuhan Sanksi Tindakan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Madani Legal Review 2, no. 2 (2018).

Sarwini. “Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency) : Kausalitas Dan Upaya Penanggulangannya.” Perspektif 16, no. 4 (2011). https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.87.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Sofyan, Adrian. “Pengawasan Klien Pemasyarakatan Pada Program Pembebasan Bersyarat Oleh Pembimbing Kemasyarakatan.” Jurnal Syntax Admiration 1, no. 7 (2020). https://doi.org/10.46799/jsa.v1i7.133.

Sumara, Dadan, Sahadi Humaedi, and Meilanny Budiarti Santoso. “Kenakalan Remaja Dan Penanganannya.” Jurnal Penelitian & PPM Universitas Padjajaran 4, no. 2 (2017).

Susanti, Dwi Elyana. “Optimalisasi Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Revitalisasi Pemayarakatan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.141-162.

Wahyudi, Setya. Impelentasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Wicaksono, Bagus, Fenty Puluhuwa, and Nur Mohamad Kasim. “Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.” Jurnal Syntax Admiration 1, no. 3 (2020).

Wiyono. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Zaidan, Ali. “Norma, Sanksi Dan Teori Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 1, no. 1 (2014). https://doi.org/10.35586/.v1i1.144.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.3.16079

Article Metrics

Abstract view : 71 times
PDF - 36 times

Article Metrics

Abstract view : 71 times
PDF - 36 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International