Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Abstract
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang berurusan dengan hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan di depan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal tersebut merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum. Perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negara merupakan suatu kewajiban bagi negara sebagai konsekuensi logis dari penetapannya sebagai negara hukum dan seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bantuan Hukum bukanlah suatu jaminan dalam tewujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin karena penerapan pemberian bantuan hukum dalam tatanan praktik di masyarakat masih menuai beberapa persoalan yang menghambat terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin. Pertama, kerangka hukum normatif yang tidak bekerja. Kedua, kurangnya kesadaran hukum mengenai bantuan hukum. Ketiga, akses menuju peradilan yang bersifat formalitas. Keempat, diskriminasi dan prosedur yang rumit dalam pendanaan bantuan hukum. Kelima, beluma danya pengawasan dalam penerapan pemberian bantuan hukum.
Kata Kunci: Bantuan Hukum; Pemeriksaan; Perkara Pidana.
Full Text:
PDF View
References
Anwar, Yesmil & Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia) (Bandung: Widya Padjajaran, 2009).
Bachtiar, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015).
IGN & Ridwan Widyadharma, Profesional Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010).
Kadafi, Binziad, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi : Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2001).
L, Dheborah Rhode, Access to Justice (New York: Oxford University Press, 2004).
Lubis, Todung Mulya, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural (Jakarta: LP3ES, 1986).
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007).
Nasution, Adnan Buyung & dkk, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan: Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan (Jakarta: LBH Jakarta, 2007).
Rukmini, Mien, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak
Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Bandung: Alumni, 2007).
Rustamaji, Muhammad & Dewi Gunawati, Moot Court (Membedah Peradilan Pidana dalam Kelas Pendidikan Hukum Progresif) (Yogyakarta: Thafa Media, 2021).
Situmorang, Mosgan, Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum (Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan HAM, 2011).
Sulistia, Teguh & Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Suradji, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat) (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2008).
Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial (Yogyakarta-Semarang: Thafa Media & Stijpto Rahardjo Institute, 2013).
Sutiyoso, Bambang & Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2005).
Anderson, Elizabeth S, “Integration, Affirmative Action, and Strict Scrutiny” (2002) 77:1195 New York University Law Review.
Budijanto, Oki Wahyu, “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin” (2016) 16:4 Penelitian Hukum De Jure.
Sunggara, Muhammad Adystia, “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkotika Penyalahunaan dalam Tahanan oleh Badan Narkotika Nasional” (2020) 18:2 Solusi.
Bachtiar, Kajian Akademik Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, by Bachtiar (Tangerang Selatan, 2015).
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.3.16080
Article Metrics
Abstract view : 103 timesPDF - 43 times
Article Metrics
Abstract view : 103 timesPDF - 43 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International