Penahanan dan Penangguhan Penahanan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Indonesia
Abstract
Salah satu asas penting yang dijadikan pedoman dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir yang memiliki arti bahwa pada dasarnya anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara. Penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang merampas kemerdekaan anak dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan tetap memegang prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini mengkaji mengenai penahanan dan penangguhan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia ditinjau dari aspek yuridis. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum haruslah memenuhi 2 (dua) syarat utama, yakni syarat objektif dan syarat subjektif. Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang ditahan dapat diajukan permohonan penangguhan penahanan dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan pelaksanaannya dengan 2 (dua) bentuk jaminan, yaitu jaminan uang dan jaminan orang. Namun, jaminan tersebut bukanlah merupakan syarat mutlak.
Kata Kunci: Anak yang berkonflik dengan hukum; Penahanan; Penangguhan Penahanan.Full Text:
PDF View
References
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakasanaan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998)
Christyanto, Tony Kurnia, ‘Pelaksanaan Penahanan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Di UPPA Polres Magetan)’, Brawijaya Law Student Journal, 1.2 (2014)
Daniel, William Putra, Ridwan, and Reine Rofiana, ‘Penangguhan Penahanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polres Metro Depok (Studi Kasus Pencabulan Anak Di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok)’, Legalitas, 6.2 (2021)
Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua) (Jakarta: Sinar Grafika, 2021)
Hayatul Iman, Candra, ‘Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2.3 (2013)
Herlina, Apong, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dengan Manual Pelatihan Untuk Polisi (Jakarta: Unicef Indonesia, 2004)
Hidayat, Imam, and Rr Rina Antasari, ‘Proses Penangkapan Dan Penahanan Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Perspektif Fiqh Jinayah Dan Hukum Pidana’, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 8.2 (2019)
Kumara, GD. Bagus Maesha, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Diah Gayatri Sudibya, ‘Penahanan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN Dps)’, Jurnal Analogi Hukum, 1.1 (2019)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Jakarta: Kencana, 2024)
Mubarok, Nafi’, Sistem Peradilan Pidana Anak (Mojokerto: Insight Mediatama, 2022)
ND, Mukti Najar, and Yulianti Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Nirwana, Gambaran Umum UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Bogor: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, 2024)
Purwati, Ani, Keadilan Restoratif Dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak (Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020)
Rosidah, Nikmah, Sistem Peradilan Pidana Anak (Lampung: Aura Publishing, 2019)
Setyorini, Erny Herlin, Sumiati, and Pinto Utomo, ‘Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16.2 (2020)
Simarmata, Berlian, ‘Menanti Pelaksanaan Penahanan Dan Pidana Penjara Yang Lebih Humanis Di Indonesia’, Jurnal Konstitusi, 7.3 (2010)
Sitompul, Ardiko, Haryadi, and Tri Imam Munandar, ‘Penahanan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana’, PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1.3 (2020)
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Press, 2001)
———, Pengantar Penelitian Hukum (Depok: Universitas Indonesia Press, 2006)
Wulandari, Sri, ‘Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana’, Journal of Social Humanities and Education, 1.4 (2022)
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.4.16084
Article Metrics
Abstract view : 40 timesPDF - 34 times
Article Metrics
Abstract view : 40 timesPDF - 34 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International