Eksekusi Pidana Denda pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Purwokerto)

Gebi Emada Turnip

Abstract


Negara terbebani dengan biaya sosial terhadap terpidana pada perkara tindak pidana korupsi yang tidak kooperatif membuat denda yang ditetapkan dalam putusan pemidanaan. Hal ini tidak sejalan dengan kecenderungan dunia internasional yang saat ini sedang berusaha untuk menghindari penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan dengan menerapkan kebijakan selektif dan limitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan tingkat keberhasilan eksekusi pidana denda pada tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto. Artikel ini merupakan penelitian sosiologis, data primer diperoleh dari wawancara kepada Jaksa Eksekutor dan data sekunder diperoleh dari penelusuran regulasi, berkas perkara, dan referensi. Temuan dalam artikel ini, prosedur eksekusi pidana denda membuka kesempatan bagi Terpidana untuk tidak membayar melalui subsider pidana kurungan, di Kejaksaan Negeri Purwokerto tercatat bahwa hanya 20% terpidana yang membayar denda pada perkara tindak pidana korupsi. Pidana denda dilaksanakan selama kurun waktu 7 hari, penagihan jaksa eksekutor kepada terpidana bersifat konfirmasi, bukan untuk memaksa terpidana membayar denda. Beberapa kendala dalam eksekusi pidana denda ini adalah belum tersedianya kewenangan bagi jaksa untuk menyita kekayaan terpidana dan rendahnya kesadaran terpidana untuk membayar denda. Artikel ini menyarankan agar ketentuan pelaksanaan pidana denda direvisi dengan cara menguatkan kewenangan jaksa untuk dapat melakukan penagihan pidana denda dengan cara penyitaan, karena peningkatan keberhasilan penagihan juga dapat menambah potensi pendapatan negara melalui sektor bukan pajak.

Kata Kunci: Eksekusi; Pidana Denda; Tindak Pidana Korupsi.


Full Text:


PDF View

References


Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

———. “Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan.” Kencana Prenada Media Group, 2018.

Aryaputra, Muhammad Iftar, Ani Triwati, and Subaidah Ratna Juita. “Kebijakan Aplikatif Penjatuhan Pidana Denda Pasca Keluarnya PERMA No. 2 Tahun 2012.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 19, no. 1 (2017). https://doi.org/10.26623/jdsb.v19i1.685.

Budivaja, I.A., and Y. Bandrio. “Eksistensi Pidana Denda Di Dalam Penerapannya.” Jurnal Hukum 19, no. 19 (2010).

Darmodihardjo, Hyronimus Rhiti. “Darji.” In Filsafat Hukum: Edisi Lengkap (Dari Klasik Sampai Postmoderenisme). Yogyakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Djajadiningrat, Isa Sindian. Hukum Pajak Dan Keadilan. Bandung: Eresco, 1981.

Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Farida Sekti Pahlevi. “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman.” Jurnal El-Dusturie 1, no. 1 (2022): 33.

Fios, Frederikus. “Keadilan Hukum Jeremy Bentham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer.” Humaniora 3, no. 1 (2012). https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i1.3315.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Edited by Tarmizi. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Hiola, Rommy Y. “Pelaksanaan Sanksi Pidana Denda Dan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Gorontalo.” Jurnal Tociung 2, no. 2 (2022).

John Kenedi. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar, 2017.

Kelsen, Hans. What Is Justice? Justice Law and Politics in the Mirror of Science. Los Angles: University of California Press, 1957.

Kuffal, H.M.A. Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. Malang: UMM Press, 2007.

Manullang, E. Fernando M. “Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch Mengenai Doktrin Filosofis Tentang Validitas Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022). https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480.

Mihartika, Rini, and Nurhafifah. “Penerapan Pidana Denda Pengganti Kurungan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 1, no. 1 (2017).

Nazra, Wahyu Apriliansyah. “Filsafat Hukum Mengajarkan Keadilan Hukum.” Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, 2024.

Noorsanti, Inggal Ayu, and Ristina Yudhanti. “Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham Relevansinya Dengan Kebijakan Pemerintah Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023). https://doi.org/10.51825/sjp.v3i2.

Nurdjana, I.G.M. Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi. Yogyakarta: Total Media, 1009.

Pakpahan, Rudy Hendra. “Efektivitas Pidana Denda.” Kanwilkumham Sumatera Utara, 2015. https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-utama/efektifitas-pidana-denda.

Pudyatmoko, Y. Sri. Pengantar Hukum Pajak. Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.

Pusat Edukasi Antikorupsi. “Ayo Kenali Dan Hindari 30 Jenis Korupsi Ini.” Pusat Edukasi Antikorupsi, 2022.

Ramiyanto. “Penghapusan Pidana Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 11, no. 3 (2014): 247–56.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Sulastri. “Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu Sebagai Nilai Keseimbangan Hukum Pidana Nasional.” Wasaka Hukum 10, no. 1 (2022).

Syahrin, Alvi, Martono Anggusti, and Abdul Aziz Alsa. “Gustav Radbruch.” In Filsafat Ilmu Dan Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

Wignjosoebroto, Soetandyo. “Menggagas Terwujudnya Peradilan Yang Independen Dengan Hakim Profesional Yang Tidak Memihak.” Buletin Komisi Yudisial 1, no. 3 (2006).

Yohana EA Aritonang, July Ester, and Herlina Manullang. “Peranan Kejaksaan Dan Upaya Melakukan Pengelolaan Hasil Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Binjai).” Nommensen Law Review, 2022.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.4.16086

Article Metrics

Abstract view : 19 times
PDF - 11 times

Article Metrics

Abstract view : 19 times
PDF - 11 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International