PERLINDUNGAN HAK PEKERJA DALAM PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Studi di PT PLN (Persero) Area Purwokerto)
Abstract
Pekerja mempunyai peran penting bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat, maka perlu dilakukan perlindungan terhadap pekerja agar dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Perlindungan yang dimaksud adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, salah satunya yaitu perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). PT PLN (Persero) merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang penyalur listrik yang mempunyai target tentang K3, yaitu Zero Accident atau tidak ada kecelakaan tiap tahunnya. Mengingat bahwa PT PLN (Persero) adalah salah satu perusahaan milik Negara terbesar di Indonesia yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi maka diperlukan kajian tentang keselamatan dan perlindungan bagi para pekerja di PT PLN (Persero). Permasalahan yang diteliti yaitu mengenai standar dan prosedur keselamatan dalam pelaksanakan K3 di PT PLN (Persero) Purwokerto. Permasalahan kedua yaitu bentuk perlindungan hak pekerja dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan pekerja di PT PLN (Persero) Purwokerto. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data adalah deskriptif kualitatif, serta metode analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT PLN (Persero) Purwokerto telah berupaya melakukan prosedur-prosedur pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap peralatan dan penerapan K3. Wujud proteksi kesehatan diberikan oleh PT PLN (Persero) Purwokerto kepada karyawannya berupa penjaminan Program Kartu Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sehat. Program ini merupakan upaya pemberian layanan kesehatan kepada pegawai.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PT. PLN (Persero)
Full Text:
PDF View
References
Fauzi, M. (2017). ”Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. X”. Skripsi. Program Sarjana Universitas Trunojoyo Madura.
Haerani, Rizkya. (2014). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhdap Kinerja Karyawan (Studi Pada Karyawan Tetap PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Pabrik Gula Toelangan Sidoarjo). Malang: Jurnal Administrasi Bisnis (Jab). Vol. 15. No. 1. Hlm 1-2
Khakim Abdul. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mentang, M. I. F., Tjakra, J., Langi, J. E. C., & Walangitan, D. (2013). Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Peningkatan Fasilitas PT. Trakindo Utama Balikpapan. Jurnal Sipil Statik.
Mudjimu, Pamela. (2019). Analisis Penerapa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Manado: Jurnal Kesmas. Vol. 8. No.4. hlm 1-2.
PT PLN (Persero) Area Purwokerto. Standing Operation Prosedure (SOP) Jaringan Tegangan Menengah 2015.
PT PLN (Persero). (2017). Informasi Seputar Safety Health and Environment. Jakarta: Buletin Internal PT PLN.
PT PLN (Persero) UP3. (2020). Roadmap Sistem Distribusi UP3 Purwokerto Tahun 2020-2025. Purwokerto.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.3.162
Article Metrics
Abstract view : 796 timesPDF - 1171 times
Article Metrics
Abstract view : 796 timesPDF - 1171 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International