TANGGUNG JAWAB HUKUM PRODUSEN OBAT TRADISIONAL TERHADAP KEAMANAN OBAT TRADISIONAL BAGI PASIEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan tanggung jawab hukum produsen obat tradisional terhadap keamanan obat tradisional bagi pasien dan bentuk tanggung jawab hukum produsen obat tradisional terhadap keamanan obat tradisional bagi pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan tanggung jawab hukum produsen obat tradisional terhadap keamanan obat tradisional bagi pasien telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Artinya, peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya telah menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum produsen obat tradisional terhadap keamanan obat tradisional bagi pasien meliputi : tanggung jawab mengganti kerugian yang merupakan tanggung jawab dari hukum perdata. Tanggung jawab menjalankan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam peraturan tersebut. Tanggung jawab menjalankan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, perintah penarikan produk dari peredaran, pengentian sementara dari kegiatan, atau pencabutan izin industri dan izin usaha, teguran lisan serta teguran tertulis.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Produsen Obat Tradisional, Pelayanan Kesehatan Tradisional
Full Text:
PDF View
References
Khopiatuzidah. (2016). “Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang- Undangan Dalam Penyusunan Naskah Akademik. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 15. No. 8.
Qumairi, Ruby. (2014). Sinkronisasi, Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terkait Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.3.163
Article Metrics
Abstract view : 335 timesPDF - 409 times
Article Metrics
Abstract view : 335 timesPDF - 409 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International