PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PENGOBATAN BERBASIS SISTEM GODOG PANTI REHABILITASI NARKOBA NURUL ICHSAN AL-ISLAMI PURBALINGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap konsumen penjualan barang dan/atau jasa. Metode pengobatan terhadap ketergantungan narkoba menjadi tanggungjawab bersama untuk menghentikan ketergantungan bagi para pecandu narkotika. Dalam hal ini penulis tertarik untuk meneliti bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Pengobatan Berbasis Sistem Godog Panti Rehabilitasi Narkoba Nurul Ichsan Al-Islami Purbalingga Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dengan data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, serta dokumen-dokumen resmi lainnya yang didapat melalui inventarisasi data-data tersebut dan data primer berupa wawancara sebagai data pendukung yang disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Metode analisis data dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Pengobatan Panti Rehabilitasi Narkoba Nurul Ichsan Al-Islami Purbalingga telah difasilitasi oleh penyedia jasa pengobatan rehabilitasi narkoba dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan perlindungan mengenai pemenuhan hak-hak konsumen. Pemerintah dalam hal ini juga telah berupaya melindungi hak-hak konsumen dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Kedudukan, Kepentingan, Organisasi Lingkungan Hidup Indonesia, Sengketa Tata Usaha Negara.
Full Text:
PDF View
References
Dewa Gede Ari Yuda Brahmanta Anak Agung Sri Utari. (2016). Jurnal: Hubungan Hukum antara Pelaku Usaha dan Konsumen. Bali: Fakultas Hukum Udayana. Vol. 4. No. 2.
Miru, Ahmadi. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT. Rajawali Pers.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yudo. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Suyadi. (2014). Buku Ajar: Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. (2013). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.3.164
Article Metrics
Abstract view : 105 timesPDF - 161 times
Article Metrics
Abstract view : 105 timesPDF - 161 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International